BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung selama 14 hari menggelar opreasi yustisi
perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berhasil menjaring 1.130 pelanggar
yang dilaksanakan di 30 kecamatan.Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi (foto :istimewah)
Kepala Satpol PP Kota Bandung
Rasdian Setiadi, mengatakan selama 14 digelarnya operasi gabungan yustisi
dengan perketatan AKB di 30 kecamatan se Kota Bandung, pihaknya berhasil
menjaring 1.130 pelanggar.
Dengan rincian : sebanyak 210
pelanggar dikenakan sanksi denda andministrasi sehingga terkumpul sebesar
Rp.10.500.000,-. Sedangkan sebanyak 902 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 18 lainnya
diberikan sanksi berupa teguran tertulis, ungkap Kasatpol PP Kota Bandung kepada wartawan, Selasa (1/12-2020).
Dikatakan, Sanksi sosialnya ada
yang mengumpulkan sampah, menyapu lokasi operasi, membersihkan toilet umum,
menghormat bendera, olahraga bersama, push up, menggunakan rompi pelanggar
hingga membuat postingan di media sosial bahwa dirinya sudah melanggar protokol
kesehatan,” paparnya.
Sanksi, katanya, diberikan
berdasarkan beratnya pelanggaran di lapangan. “Ada yang sama sekali tidak
membawa masker dengan alasan lupa atau ketinggalan, ada juga yang membawa
masker tetapi disimpan di kantong baju atau celana. Yang lainnya, pemakaiannya
tidak sesuai dengan yang dianjurkan dalam protokol kesehatan,” terang Rasdian
Untuk dipahami masyarakat bahwa
memberikan sanksi bukanlah tujuan utama dari pelaksanaan operasi AKB, yang kita
inginkan, tingkat kesadaran masyarakat itu yang utama.
Masker itu kewajiban, kebutuhan dan tidak bisa
ditawar. Jangan hanya ketika ada petugas saja baru dipakai (maskernya),” tegas
pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan
Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.
Ia meminta, kegiatan yang sudah
dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dapat dilanjutkan oleh kewilayahan,
khususnya masing-masing kecamatan. “Ada yang sudah rutin melakukan operasi,
semoga bisa dipertahankan. Kalau yang belum, semoga bisa ditingkatkan.
Sinergitas yang ada tolong tetap dijaga dengan TNI dan Polri,” ungkap Kasatpol
PP.
Sementara itu, Yogiarto Yoharim, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Bandung melanjutkan, pada hari Senin (30/11/2020) mengatakan, petugas menindak 141 pelanggar di 3 kecamatan, mulai dari Ujungberung, Cinambo dan Cibiru.
Warga yang terjaring operasi Yustisi prokes dengan perketatan AKB yg digelar Satpol PP Kota Bandung. (foto;istimewah). |
Ia pun menghimbau masyarakat
untuk dapat selalu menjalankan protokol kesehatan mulai dari menggunakan
masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak
berkerumun, tandasnya. (hms/sein).