Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Operasi Yustisi Prokes, Satpol PP Kota Bandung Menjaring 1.130 Pelanggar

Selasa, 01 Desember 2020 | 15:59 WIB Last Updated 2020-12-02T09:06:11Z
Klik

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi  (foto :istimewah)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung  selama 14 hari menggelar opreasi yustisi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berhasil menjaring 1.130 pelanggar yang dilaksanakan di 30 kecamatan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, mengatakan selama 14 digelarnya operasi gabungan yustisi dengan perketatan AKB di 30 kecamatan se Kota Bandung, pihaknya berhasil menjaring 1.130 pelanggar.

Dengan rincian : sebanyak 210 pelanggar dikenakan sanksi denda andministrasi sehingga terkumpul sebesar Rp.10.500.000,-. Sedangkan sebanyak 902 pelanggar  diberikan sanksi sosial dan 18 lainnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis, ungkap Kasatpol PP Kota Bandung kepada wartawan, Selasa (1/12-2020).

Dikatakan, Sanksi sosialnya ada yang mengumpulkan sampah, menyapu lokasi operasi, membersihkan toilet umum, menghormat bendera, olahraga bersama, push up, menggunakan rompi pelanggar hingga membuat postingan di media sosial bahwa dirinya sudah melanggar protokol kesehatan,” paparnya.

Sanksi, katanya, diberikan berdasarkan beratnya pelanggaran di lapangan. “Ada yang sama sekali tidak membawa masker dengan alasan lupa atau ketinggalan, ada juga yang membawa masker tetapi disimpan di kantong baju atau celana. Yang lainnya, pemakaiannya tidak sesuai dengan yang dianjurkan dalam protokol kesehatan,” terang Rasdian

Untuk dipahami masyarakat bahwa memberikan sanksi bukanlah tujuan utama dari pelaksanaan operasi AKB, yang kita inginkan, tingkat kesadaran masyarakat itu yang utama.

 Masker itu kewajiban, kebutuhan dan tidak bisa ditawar. Jangan hanya ketika ada petugas saja baru dipakai (maskernya),” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

Ia meminta, kegiatan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dapat dilanjutkan oleh kewilayahan, khususnya masing-masing kecamatan. “Ada yang sudah rutin melakukan operasi, semoga bisa dipertahankan. Kalau yang belum, semoga bisa ditingkatkan. Sinergitas yang ada tolong tetap dijaga dengan TNI dan Polri,” ungkap Kasatpol PP.

Sementara itu,  Yogiarto Yoharim, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Bandung melanjutkan, pada hari Senin (30/11/2020) mengatakan, petugas menindak 141 pelanggar di 3 kecamatan, mulai dari Ujungberung, Cinambo dan Cibiru.

Warga yang terjaring operasi Yustisi prokes dengan perketatan AKB yg digelar Satpol PP Kota Bandung.
(foto;istimewah)
.
“12 dari 141 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, sementara 129 lainnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial. Contohnya, di Kecamatan Ujungberung, ada 20 warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi menyapu di seputaran Alun-alun Ujungberung,” ujar Yogi, sapaan akrabnya.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk dapat selalu menjalankan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun, tandasnya. (hms/sein).

 

×
Berita Terbaru Update