BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pasca disetujui tiga Calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru (CPDOB) beberapa waktu
lalu oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar, tentunya menambah motivasi dan
daya juang bagi masyarakat Cianjur Selatan untuk memenuhi semua persyaratan dan
tahapan sebagai diatur dalam perundang-undangan untuk pemekaran wilayah (DOB).H.Mirza Agam Gumay, SmHk (anggota Komisi I DPRD Jabar
dari dapil Jabar 4 Kab.Cianjur), (foto: istimewa)
Anggota Komisi I DPRD Jabar
H.Mirza Agam Gumay, SmHk dari daerah pemilihan Jabar IV ini mengatakan, sebenarnya
sudah belasan tahun masyarakat Cianjur Selatan sangat menginginkan menjadi
daerah otonom/ mandiri. Namun, harus ada beberapa persyarakat yang harus
dipenuhi untuk menjadi DOB. Diantara, harus ada persetujuan dari Kepala daerah
induk/ Bupati Cianjur dan Ketua DPRD Cianjur; Mempersiapkan instrastruktur dan
penataan kawasan untuk calon ibukota DOB, dan seterusnya.
Tahapan demi tahapan persyaratan
sudah mulai dipenuhi oleh presidium Pembentukan DOB Cianjur Selatan. Bahkan,
pada saat HUT Kabupaten Cianjur ke -343
tahun 2020 lalu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dan Ketua DPRD Kabupaten
Cianjur Ganjar Ramadhan telahb menyetujui dan menandatangani persetujuan
bersam.
Demikian dikatakan politisi
Partai Gerindra Jabar Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Agam ini kepada
faktabandungraya.com saat dimintai tanggapannya terkait disetujuinya tiga CPDOB
dan perkembangan DOB Cianjur Selatan, Senin (14/12-2020).
Dikatakan, masyarakat Cianjur
Selatan semakin termotivasi untuk memperjuangkan terbentuknya DOB Cianjur
Selatan yang mandiri lepas dari
kabupaten Cianjur, setelah tiga CPDOB disetujui Gubernur Jabar dan DPRD Jabar.
Yaitu CPDOB Garut Selatan, Bogor Barat dan Sukabumi Utara.
Agam menambahkan dengan telah
disetujuinya DOB Cianjur Selatan oleh Bupati dan Katua DPRD Cianjur,
selanjutnya, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar
untuk ditindak lanjuti dan dibahas lebih lanjut oleh Pemprov Jabar bersama DPRD
Jabar.
“ Setelah surat dari Cianjur di
terima oleh DPRD Jabar, selanjutnya akan dibahas oleh Komisi I DPRD Jabar yang
membidangi Pemerintahan salahnya tentang pemekaran/ DOB. Selanjutnya, akan
dibentuk Pansus DOB DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar,”. Anggota Komisi I dari
Fraksi Gerindra-Persatuan ini.
Lebih lanjut Agam mengatakan, DPRD
Provinsi Jawa Barat sangat mendukung pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru
(DOB) bahkan sudah sangat mendesak. Maka kita (DPRD Jabar-red) mendorong
Pemprov Jabar untuk meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera mencabut
moratorium DOB.
Bagi masyarakat Jawa Barat,
pemekaran daerah sudah sangat mendesak. Hal ini karena Provinsi Jabar yang
memiliki luas wilayah mencapai 35.377,76 Km2, dengan jumlah penduduk hampir
mencapai 50 juta jiwa atau sekitar 20% dari penduduk Indonesia tinggal di
Jabar. Namun, hanya memilliki 27 Kab/kota. Sedangkan Provinsi Jatim terdiridari
38 Kab/kota dan Provinsi Jateng terdiri dari 35 Kab/kota.
Untuk itu, saya secara pribadi
maupun wakil rakyat dari pemilihan Kabupaten Cianjur sangat mendukung dilakukan
pemekaran daerah, karena jumlah penduduk Jabar sampai saat ini jumlah terpadat
di Indonesia.
Pada prinsipnya, kita di DPRD
Jabar ini, siap menindak lanjutan bersama Pemprov Jabar atas usulan CPDOB yang
disampaikan oleh masyarakat. Namun, dengan catatan, harus benar-benar dari
usulan masyarakat, mulai dari tingkat wilayah (Desa dan Kecamatan) terus
dibahas di tingkat Kabupaten dan
disetujui oleh DPRD Kabupaten induk.
Setelah selesai ditingkat Kabupaten, barulah disampaikan ke Provinsi (Pemprov dan DPRD Jabar) dengan yang melampirkan semua persyaratan dan hasil kajian sebagaimana diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan CPDOB, jelasnya.
Nanti setelah moratorium dicabut oleh Presiden RI berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah atau DPOD, akan ada tim independen yang menguji apakah layak untuk meneruskan menjadi DOB atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk. Hal itu, tentu tidak kita kehendaki karena itu mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal," katanya
Lebih lanjut Agam mengatakan, “
Kan tujuan pembentukan DOB/ pemekaran daerah untuk Percepatan pelayanan kepada
masyarakat, Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, Percepatan pertumbuhan
pembangunan ekonomi daerah, Percepatan pengelolaan potensi daerah, Peningkatan
keamanan dan ketertiban serta Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah.
Namun, demikian bukan berarti
mengesampingkan poin-poin utama kesiapan Sumber Daya Alam (SDA), SDM, Potensi
yang dimiliki oleh DOB”, jelas.
Ia juga menambahkan, bahwa pembentukan DOB Cianjur Selatan, sudah sejalan
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi
Jawa Barat 2018-2023 tentang prioritas daerah pemekaran. Termasuk juga beberapa
beberapa daerah calon DOB lainnya.
Adapun kecamatan yang masuk dalam
DOB Cianjur Selatan, yakni Sukanagara, Pagelaran, Tanggeung, Cibinong, Cijati,
Cikadu, Kadupandak, Leles, Takokak, Pasirkuda, Cidaun, Agrabinta,
Sindangbarang, dan Naringgul. Sedangkan untuk ibu kota kabupaten Cainjur
Selatan nanti di wilayah kecamatan Sindangbarang, tandasnya. (adikarya /husein).