Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut, yakni Kota Bandung Ramah Lanjut Usia (Lansia) dan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung.
Penetapan kedua Perda tersebut, ditandai dengan penandatanganan pengambilan keputusan dan persetujuan oleh pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung.
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dalam melakukan aktivitas sehari-hari di tengah wabah Covid-19.
"Masyarakat diharapkan untuk selalu menerapkan 3M, dengan memakai masker, mencuci tangan dan menghindari berkerumun," ungkapnya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (28/12/2020).
Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga dapat terhindar dari banjir. Mengingat saat ini, tengah memasuki musim penghujan.
"Kita terus menjaga kebersihan lingkungan, sehingga terhindar dari bencana banjir di musim penghujan ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bela sungkawa sebesar-besarnya atas kepergian Mantan Anggota DPRD Kota Bandung, J. Johnson Panjaitan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bandung, Jaja Nurjaman.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan, kedua Perda tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menyejahterakan lansia, serta untuk membangkitkan perekonomian di Kota Bandung.
Terkait disahkannya Perda tentang ekonomi kreatif, Oded mengatakan, Kota Bandung memiliki potensi sektor perekonomian berbasis kreatifitas yang cukup tinggi. Apabila tergali secara optimal dapat menjadi pusat percontohan kota kreatif.
"Saya yakin Bandung ini sudah dikenal punya potensi kota kreatif, maka dibutuhkan Perda ini," tutur Oded usai menghadiri Rapat Paripurna.
Lahirnya Perda Tentang Ekonomi Kreatif, bisa menjadi pedoman dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif. Serta diharapkan bisa menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan sektor tersebut, meski saat ini situasi masih di tengah pandemi Covid-19.
"Karena rancangan ini sudah dibahas sejak tahun 2019. Namun karena terkendala Covid-19, akhirnya dibahas di akhir. Harapan mang Oded, bisa memotivasi bahwa kami Pemkot Bandung punya konsen untuk meningkatkan Ekraf," imbuhnya.
Oded memastikan, akan mendorong dinas-dinas terkait untuk lebih mengembangkan Ekraf di Kota Bandung. Selain itu, koordinasi antar instansi juga menjadi kunci Ekraf berjalan baik.
"Untuk jangka pendek, saya akan mendorong dinas-dinas terkait. Mulai UMKM, Dinas Perdagangan, Disbudpar, karena ketika ini sudah kuat, maka ke depannya akan berjalan dengan enak," tuturnya.
"Kata kunci sebetulnya berada pada kolaborasi dan koordinasi antar dinas terkait. Oleh karena itu, saya sangat konsen agar skema koordinasi ini terus kita tata dengan baik," imbuhnya.
Sedangkan terkait Perda Lansia, Oded mengungkapkan, lansia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang memiliki hak dan kewajiban yang sama serta memiliki peran penting dalam pembangunan daerah kota.
Sehingga perlu mendapatkan pelayanan dan pengembangan potensi diri dalam semua aspek kehidupan.
"Diharapkan akan mendorong terciptanya peningkatan kualitas hidup lansia dalam memenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak menuju lansia yang bertaqwa, sejahtera, mandiri, dan produktif," pungkasnya. (*)