MAJALENGKA,
Faktabandungraya.com,--- Dalam menjalankan
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
( Covid-19). Dan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun
2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan. Maka Polres Majalengka melakukan operasi gabungan Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.Polres Majalengka gelar opsgab Yustisi Penegakan Disiplin Prokes (foto:istimewah)
Operasi gabungan yang gelar
diwilayah hukum Polsek Dawuan melibatkan personil Polsek Jatiwangi, Koramil, Sat Pol PP dan Dinas Instansi terkait.
Sebelum pelaksanaan terlebih
dahulu dilakukan apel bersama di depan Polsek Dawuan yang dipimpin langsung
oleh Kapolsek Dawuan AKP Budi Arif Hartoyo diikuti Anggota Koramil Dawuan, Sat
Pol PP dan Anggota Polsek Dawuan, Selasa (1-12-2020).
Sementara itu, Kapolres
Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Dawuan AKP Budi Arif
Hartoyo mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun
2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul
disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak
memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
“Selain diberikan teguran lisan
juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan juga kembali
diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker
apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Dawuan AKP
Budi Arif Hartoyo. (ndra/sein).