KAB. SUMEDANG – DJ (20) warga
terkejut ketika petugas Satpol PP menghentikan laju motornya di jalan
persilangan Warung Kawat. Pemuda itu ketahuan sedang tidak mengenakan masker.
Alhasil dia harus berurusan dengan petugas gabungan yang Kamis (17/12/2020)
sedang melakukan operasi yustisi gabungan.Warga Sumedang terjaring Opsgab Yustisi oleh Satpol PP Jabar ( foto;istimewa)
DJ sebenarnya paham jika tidak
mengenakan masker maka berisiko tertular COVID-19. Tapi tetap saja dia
melanggar. “Ya kalau nggak pakai masker rawan terkena virus korona. Jadi, ini
(razia) buat pelajaran saja buat saya,” ujarnya
Pelanggar lainnya, IA (21) juga
pengendara motor tertangkap petugas tidak memakai masker. Perempuan muda itu
tertangkap dalam perjalanan menuju tempat senam di kawasan Cilembu. “Tadi dari
rumah mau senam ke Cilembu. Pas berangkat di sini ada razia, kaget juga,” akunya.
IA mengaku lupa tidak memakai
masker karena berangkat terburu-buru dari rumahnya. Padahal dia memiliki masker
di rumahnya. IA sadar apa yang diperbuatnya salah. Penertiban oleh petugas
membuatnya kapok tidak memakai masker. Dia mengajak warga agar disiplin memakai
masker.
“Ke depannya kemana-mana pakai
masker ya, jangan lupa. Apalagi ini kan masih pandemi. Jadi, kita harus
hati-hati ajalah kemana-mana harus pakai masker,” tuturnya.
Setelah Kabupaten Indramayu,
petugas gabungan kembali menggelar operasi pengawasan dan penegakan disiplin
prokes COVID-19 di Kabupaten Sumedang dan Majalengka, Kamis (17/12/2020).
Petugas gabungan berjumlah 60
orang yang berasal dari Satpol PP Provinsi Jabar dan Kabupaten Sumedang,
TNI/Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Kabupaten Sumedang, Dinas
Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jabar Digital Service (JDS), staf desa dan Puskesmas
Haurgombong.
Di Sumedang, petugas menggelar
operasi di perempatan Warungkawat, Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan. Para
pelanggar prokes dalam operasi ini mendapatkan sanksi sosial, selain diberikan
teguran lisan dan tertulis, serta sanksi administratif atau denda.Warga Sumedang terjaring opsgab yustisi oleh Satpol PP Jabar di data dan dikenakan sanksi (foto;humas)
Sementara di Majalengka, petugas
beroperasi di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh. Sebelum operasi petugas
membagi- bagikan masker kepada pengendara yang lewat.
Dari hasil operasi selama dua
jam, Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi mendapat kesan masyarakat telah
mengetahui prokes COVID-19, namun melanggar karena berbagai alasan yang disebut
pelanggar sebagai keterpaksaan.
"Masyarakat sebenarnya tahu
akan adanya virus korona ini, namun dengan berbagai alasan juga mereka kadang
mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkap Ade saat memantau
di Majalengka.
Untuk mengembalikan kedisiplinan
masyarakat, Ade mencanangkan GSM atau Gerakan Saling Mengingatkan. Harapan
kesadaran masyarakat meningkat dengan cara saling mengingatkan satu sama lain.
“Termasuk oleh petugas yang sedang menjalankan operasi gabungan. Kita juga
berharap pandemi di negeri ini cepat berakhir,” katanya.
Operasi gabungan mengacu pada
Pergub 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Tata
Tertib Kesehatan Dalam PSBB dan AKB Dalam Penanganan COVID-19 di Jawa Barat.
GRAFIS
Operasi Gabungan Pengawasan dan
Penegakan Disiplin Prokes Kab Sumedang Total personel 60 orang Kendaraan
terjaring 1.260 unit (90 motor, 15 mobil, 12 pedestrian, 2 badan usaha) Pelanggar 119 orang (98 pria, 21 perempuan) Persentase tingkat kepatuhan Motor (89,9
persen) Mobil (95,9 persen) Total
kepatuhan (91,6 persen)
Sanksi: Teguran lisan dan tertulis (91 orang) Sanksi administratif (28 orang) Denda (Rp650.000).