INDRAMAYU,
Faktabandungraya.com,--- Untuk kali kesekian Satpol PP Jawa Barat menggelar
operasi gabungan yustisi penegakan protokol kesehatan. Opsgab Yustisi kali ini
dilaksanakan di Kabupaten Indramayu di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Jabar
Drs.M.Ade Afriandi, M.T bertempat di Pasar Sandang Jatibarang- Indramayu, jalan. Mayor Basuki, Kab.Indramayu, Rabu
(16/12-2020).Warga Indramayu yang terjaring opsgab Yustisi Prokes di data Satpol PP, dan diberikan sanksi
( foto : Satpol PP Jabar)
Kasatpol
PP Jabar Ade Afriandi selaku Ketua Devisi KP4A (Komunikasi Publik Perubahan
Prilaku dan Peneggakkan Aturan) Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan
Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, kegiatan opsgab Yustisi Prokes di
Kabupaten Indramayu ini, Satpol PP Jabar juga melibatkan dari berbagai unsur yang
terlibat tentunya diantaranya unsur TNI POLRI DISHUB JDS serta pihak Satpol PP Kab
Indramayu.
Opsgab
Yustisi Prokes 3M+1T ( Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tidak
Berkerumun), berdasarkan Pergub no.60 tahun 2020 tentang Penerapan sanksi
Administratif terhadap pelanggar tata tertib kesehatan dalam PSBB dan AKB dalam
penanganan covid 19 di Jawa Barat. Surat
Keputusan Gubernur (KepGub) No. 475.5/kep.747-Hukham/2020 tentang Perubahan
Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 475.5/kep.581-Hukham 2020 tentang Komite
Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Untuk
itu, kedatangan Satpol PP Jabar di Indramayu ini sebagai bukti keseriusan dalam
menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Indramayu
yang kian hari kian meningkat. Oleh karena itu sikap dan bentuk tanggung jawab
kami adalah melakukan pengawasan dan melakukan edukasi dengan cara saling
mengingatkan serta mengedukasi pentingnya mengikuti protokol kesehatan, kata
Satpol PP Jabar Ade Afriandi.
GSM
(Gerakan saling mengingatkan) ini sangatlah penting dalam membentuk pola untuk
merubah perilaku yang belum biasa akan menjadi biasa maka akan memunculkan
kebiasaan baru, sesuai dengan KepGub no. 475.5/kep.747-Hukham/2020 tersebut,
maka kami ikut berkewajiban menegakan keputusan tersebut.Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi di dampingi Kasatpol PP Indramayu, memantau pelaksanaan Opsgab
di Pasar Sandang Pangan, Jatibarang ( foto : satpol PP Jbr)
Adapun
pelanggaran yang terjaring dalam operasi gabungan ini cukup banyak baik itu
dari pengendara roda dua ataupun roda empat dan masyarakat sekitar yang hendak
bepergian.
Bagi
Pelanggar Prokes yang terjaring diberikan sanksi sosial berupa push up, menyapu
dll. Kita juga menerapkan sanksi Administrasi berupa denda yang nantinya
dimasukan ke kas daerah Kabupaten Indramayu.
Selain
itu, kita juga mengedukasi masyarakat bahwa opsgab yustisi prokes, tidak ada
tujuan untuk mencari uang dengan cara denda ataupun sanksi lainnya akan tetapi
memberikan edukasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar bisa
mematuhi protokol kesehatan supaya bisa menekan dan memutus mata rantai
penyebaran virus corona ( Covid-19) di Jawa Barat, ujarnya.
Ade
menambahkan, dipilihnya opsgab Yustisi di Jatibarang ini, dikarenakan selain
perbatasan dari cirebon dan majalengka, intensitas lulu lalang lalin dan
masyarakat sangatlah tinggi, sehingga salah satu penyebab meningkatnya covid di
wilayah tersebut.
Sementara
itu, Camat Jatibarang Yana Mulyana yang turut serta dalam opsgab Yustisi Prokes
di wilayahnya mengatakan, Kami selaku aparatur pemerintahan tingkat kecamatan
mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Pemprov Jabar terutama Satpol PP
Jabar yang telah menggelar operasi gabungan di wilayah kami, dikarenakan peningkatan yang positif meningkat
di kecamatan ini dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, ujarnya. (rls/red).