SUMEDANG,
Faktabandungraya.com,--- Setelah Melakukan Operasi Gabungan di Kab. Indramayu
dan Kab. Majalengka, kali ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
(Satpol PP Prov Jabar) menggelar Operasi gabungan yustisi Prokes di kab.
Sumedang tepatnya di Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.Warga Sumedang terjaring OpsGab Yustisi didata dan diberikan sanksi oleh satpol PP Jabar
(foto:SatpolPPJbr).
Opsgab Yustisi Prokes di Kecamatan
Pamulihan Kabupaten Sumedang dengan metode patroli pengawasan dan penindakan,
dengan melibatkan Unsur TNI, POLRI, JDS, Dinkes Kab. Sumedang serta HUMAS JABAR
yang tentunya melibatkan Satpol PP Kab. Sumedang (17/12/2020)
OpsGab Yustisi ini mengacu berdasarkan Pergub No. 60 Tahun 2020
Tentang pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggar tata tertib Kesehatan
dalam PSBB dan AKB dalam penanganan covid 19 di Jawa Barat, dan KepGub no.
475.5/kep.747-Hukham/2020 Tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa barat
No. 475.5/kep.581-Hukham 2020 tentang komite kebijakan penanganan covid 19 dan
pemulihan ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Adapun Hasil dari Operasi
Gabungan yang dilaksanakan dengan metode Stasioner mendapatkan 119 pelanggar
dari 890 unit motor dan 370 unik kendaraan Roda 4 yang melintas.
Pada operasi ini dijaring 119
pelanggar perorangan tidak memakai masker, dilakukan pencatatan identitas,
teguran lisan, pemberian sanksi sosial dan pemberian maaker bagi yang tidak
membawa masker 11 orang diberikan sanksi ringan, 63 orang diberikan sanksi
tertulis, 17 orang diberikan sanksi sosial, 28 orang diberikan sanksi denda,
total Rp. 650.000,-,
OpsGab Yustisi Satpol PP Jabar di Sumedang ( foto: Satpol PP Jabar ) |
Dalam Operasi gabungan yang
digelar ini bukan semata-mata untuk mencari pelanggar, akan tetapi operasi
gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam
menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetepkan oleh pemerintah, yang
bertujuan untuk menekan percepatan covid di wilayahnya. adapun pelanggaran yagh
ditemukan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, seperti halnya para
pelanggar dicatat dan diberikan sanksi berupa sanksi sosial.
Saat ditemui Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi menjelaskan bahwa Operasi gabungan yang digelar ini sebagai upaya untuk kembali menyadarkan masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan. "Masyarakat sebenarnya tahu akan adanya virus corona ini, namun drngan berbagai alasan juga mereka kadang mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan", pungkasnya. (rls/red).