JAKARTA, Faktabandungraya.com,---
Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) DPRD Jawa Barat yang tengah
menyusun Rancangan Perartuan Daerah (Raperda)
Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan ke Direktorat Pendidikan
Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia.Pansus VII DPRD Jabar konsultasi ke Kemenag RI di Jakarta ( foto:istimewah).
Rombangan Pansus VII ke Kemenag
RI untuk berkonsultasi sekaligus meminta masukan dan kajian dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan
Pesantren Provinsi Jawa Barat, ujar Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, di Jakarta.
(Rabu, 2/12/2020).
Dalam kunker tersebut, Wakil
Ketua Pansus VII Tetep Abdulatip mengatakan, ada beberapa catatan yang
didapatkan saat sharing bersama Direktorat Pendidikan Diniyyah Kemenag RI,
untuk diketahui bersama saat ini telah adanya Peraturan Menteri Agama (Permenag)
serta Peraturan Presiden (Perpres) yang
isinya berguna untuk kesejahteraan Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya
berdampak pada keberlangsungan Pondok Pesantren di Jawa Barat.
Wakil Ketua Pansus VII, Tetep Abdulatip sampaikan maksud dan tujuan kunker ke Kemanag RI |
Saat ini naskah Perpres tersebut
sedang dikaji oleh Kemenkumham dan mencari masukan, kemudian nanti setelah selesai akan dibahas di
Kemenag Ri, setelah itu barulah akan disosialisasikan oleh Kemenag RI, isi dari
peraturan Menteri dan Peraturan Presiden diantaranya memuat support dan
fasilitasi terhadap Pesantren.
Kita berharap agar Rancangan
Perartuan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren Jawa Barat ini setelah
disahkan menjadi Perda sudah bisa langsung dapat diterapkan di realisasikan
diseluruh Pesantran di wilayah Jabar, harap Tetep. (*/sein).
rombongan Pansus VII foto bersama usai raker dengan pihak Kemanag RI (foto:istimewah) |