Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi,mengawasi pelanggar Prokes yang diberikan sanksi sosial push up di terminal Antapani-Bandung (foto :husein) |
Satpol
PP selaku penegak peraturan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9
Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat
(Tibum Tralinmas) dan Peraturan Walikota Bandung No 73 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional, tentunya akan menindak bagi
masyarakat yang tidak mematahui dan tidak disiplin dalam penerapakan protocol kesehatan 3m+1 T (Memakai
Masker, Menjaga Jarak Mencuci tangan dan tidak berkerumun).
Setiap pelanggar
yang terjaring operasi gabungan yustisi akan diberikan sanksi administrasi dan
sanksi sosial. Seperti hari ini, Satpol Kota Bandung diperkuat Satpol PP Jabar
menggelar OpsGab Yustisi diterminal angkot Antapani-Bandung, kata Kasatpol PP
Kota Bandung Rasdian Setiadi bersama Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi saat
ditemui Faktabandungraya.com, disela-sela opsgab yustisi di terminal Antapani,
Sabtu (5/12-2020).
Opsgab
Yustisi hari ini, selain diperkuat Satpol PP Jabar, Satpol PP Kota Bandung juga
melibatkan, unsur dari TNI-Polri,
Dishub, Kecamatan, Puskesmas, Linmas dan Ormas.
Digelarnya
Opsgab yustisi ini sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakkan hukum terhadap
masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan.
Selain itu, di kecamatan Antapani ini tertinggi terkonfirmasi covid-19 dibandingkan dengan 29 kecamatan lainnya, untuk itu, kita juga melakukan mobile dikawasan Antapani dan menhimbau serta mengdukasi masyarakat agar disiplin penerapan prokes dengan membagikan-bagkan masker kepada warga, ujarnya.
Lebih lanjut
Rasdian mengatakan, dalam Perwal no 73 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional,
ada lima point penting yang diatur kembali relaksasinya yaitu :
Pertama Perkantoran : Selama masa PSBB proporsional di Kota Bandung, pelaksanaan pekerjaan bagi karyawan diutamakan sebanyak 70 persen dari rumah atau Work From Home (WFH) dari jumlah pegawai. Kalau pun harus melakukan tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan.
Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi bersama Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi (foto:husein) |
Terkait jam kerja, untuk semua tempat kerja atau perkantoran di lingkungan pemerintah daerah atau BUMD dilakukan secara normal. Sementara untuk jam kerja perkantoran swasta dibatasi mulai dari jam 08.00 WB - 16.00 WIB.
Kedua Pasar Tradisional, Pertokoan, dan Mall : untuk pertokoan
atau mal, hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 30% dari kapasitas
gedung, ruang atau tempat duduk. Selain itu, tidak diperkenankan di pusat
perbelanjaan atau mall untuk membuka kegiatan usaha untuk spa, karaoke, salon
kecantikan, klinik kecantikan, pijat/refleksi dan arena bermain anak. Untuk
kegiatan di restoran, rumah makan dan kafe tidak menyediakan sajian makanan
dalam bentuk buffet/prasmanan.
Ketiga, Perhotelan : di sektor perhotelan pun
pemerintah menetapkan kebijakan untuk membatasi tamu paling banyak 30 persen
dari kapasitas gedung,ruang, tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe,
ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.
Di dalam
hotel pun tak diperkenankan untuk menggelar usaha untuk spa, karaoke, salon
kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.
Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan atau buffet,
sementara waktu operasional hotel tetap berlaku normal.
Warga Antapani terjaring Opsgab Yustisi didata dan diberikan sanksi (foto: husein) |
Dan kelima : Acara Lainnya : selama pandemi
COVID-19, Pemkot Bandung masih memperbolehkan sejumlah kegiatan digelar seperti
acara politik, khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian yang bukan
karena COVID-19. Tetapi dalam
pelaksanaannya, jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau
gedung tempat kegiatan.
Selain
kelima pointer tersebut diatas, Pemkot Bandung juga akan melakukan Penutupan
fasilitas publik, mulai dari alun-alun kota hingga berbagai taman tematik.
Termasuk juga ruas jalan yang menimbulkan potensi keramaian akan ditutup, diantaranya
jalan Dipatiukur Bandung, paparnya.
Sebagai penegakkan peraturan/ hukum, Satpol PP Bandung tidak henti-hentinya menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protocol kesehatan (3M+1T). Bahwa penggunaan masker itu suatu kebutuhan dan kewajiban, disiplin dalam prokes. Hal ini merupakan kunci utama dalam mencegah meluasnya virus corona, khususnya di Kota Bandung ini, tandasnya. (husein).