Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Kota Bandung Masifkan Operasi Yustisi Prokes 3M

Sabtu, 05 Desember 2020 | 22:52 WIB Last Updated 2020-12-06T03:23:54Z
Klik

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi,mengawasi pelanggar Prokes yang diberikan sanksi sosial
 push up  di terminal Antapani-Bandung (foto :husein)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kepala Satpol Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Kota Bandung kembali masuk zona merah. Untuk itu, guna menekan penyebaran covid-19, Satpol PP Kota Bandung bersama TNI-Polri dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, selama dua pekan kedepan  mulai hari ini, Sabtu (5/12-2020) akan menggelar operasi Yustisi secara massif di berbagai tempat di wilayah kota Bandung.

Satpol PP selaku penegak peraturan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas) dan Peraturan Walikota Bandung No 73 tahun 2020 tentang  PSBB Proporsional, tentunya akan menindak bagi masyarakat yang tidak mematahui dan tidak disiplin dalam  penerapakan protocol kesehatan 3m+1 T (Memakai Masker, Menjaga Jarak Mencuci tangan dan tidak berkerumun).

Setiap pelanggar yang terjaring operasi gabungan yustisi akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial. Seperti hari ini, Satpol Kota Bandung diperkuat Satpol PP Jabar menggelar OpsGab Yustisi diterminal angkot Antapani-Bandung, kata Kasatpol PP Kota Bandung  Rasdian Setiadi bersama Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi  saat ditemui Faktabandungraya.com, disela-sela opsgab yustisi di terminal Antapani, Sabtu (5/12-2020).  

Opsgab Yustisi hari ini, selain diperkuat Satpol PP Jabar, Satpol PP Kota Bandung juga melibatkan, unsur dari TNI-Polri, Dishub, Kecamatan, Puskesmas, Linmas dan Ormas.

Digelarnya Opsgab yustisi ini sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan. 

Selain itu, di kecamatan Antapani ini tertinggi terkonfirmasi covid-19 dibandingkan dengan 29 kecamatan lainnya, untuk itu, kita juga melakukan mobile dikawasan Antapani dan menhimbau serta mengdukasi masyarakat  agar disiplin penerapan prokes dengan membagikan-bagkan masker kepada warga, ujarnya.  

Lebih lanjut Rasdian mengatakan, dalam Perwal no 73 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional, ada lima point penting yang diatur kembali relaksasinya yaitu :

Pertama Perkantoran : Selama masa PSBB proporsional di Kota Bandung, pelaksanaan pekerjaan bagi karyawan diutamakan sebanyak 70 persen dari rumah atau Work From Home (WFH) dari jumlah pegawai. Kalau pun harus melakukan tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan.

Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi bersama Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi (foto:husein)

Terkait jam kerja, untuk semua tempat kerja atau perkantoran di lingkungan pemerintah daerah atau BUMD dilakukan secara normal. Sementara untuk jam kerja perkantoran swasta dibatasi mulai dari jam 08.00 WB - 16.00 WIB.

Kedua Pasar Tradisional, Pertokoan, dan Mall : untuk pertokoan atau mal, hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, jumlah pengunjung  dibatasi paling banyak 30% dari kapasitas gedung, ruang atau tempat duduk. Selain itu, tidak diperkenankan di pusat perbelanjaan atau mall untuk membuka kegiatan usaha untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat/refleksi dan arena bermain anak. Untuk kegiatan di restoran, rumah makan dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.

Ketiga, Perhotelan : di sektor perhotelan pun pemerintah menetapkan kebijakan untuk membatasi tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung,ruang, tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.

Di dalam hotel pun tak diperkenankan untuk menggelar usaha untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak. Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan atau buffet, sementara waktu operasional hotel tetap berlaku normal.

Warga Antapani terjaring Opsgab Yustisi didata dan diberikan sanksi (foto: husein)
Selanjut keempat : Rumah Ibadah ; Kegiatan di rumah ibadah pun dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah. Ada pun untuk pernikahan di rumah ibadah, harus ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Di antaranya harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. Tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu ruangan, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Dan kelima : Acara Lainnya : selama pandemi COVID-19, Pemkot Bandung masih memperbolehkan sejumlah kegiatan digelar seperti acara politik, khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19.  Tetapi dalam pelaksanaannya, jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau gedung tempat kegiatan.

Selain kelima pointer tersebut diatas, Pemkot Bandung juga akan melakukan Penutupan fasilitas publik, mulai dari alun-alun kota hingga berbagai taman tematik. Termasuk juga ruas jalan yang menimbulkan potensi keramaian akan ditutup, diantaranya jalan Dipatiukur Bandung, paparnya.

Sebagai penegakkan peraturan/ hukum, Satpol PP Bandung tidak henti-hentinya menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protocol kesehatan (3M+1T). Bahwa penggunaan masker itu suatu kebutuhan dan kewajiban, disiplin dalam prokes. Hal ini merupakan kunci utama dalam mencegah meluasnya virus corona, khususnya di Kota Bandung ini, tandasnya. (husein).




  

×
Berita Terbaru Update