BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung melarang warganya untuk
melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena
berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Discase
2019 (covid-10).Surat Edaran Walikota Bandung ttg Larangan Merayakan
malam tahun baru 2021
Larangan
merayakan perayaan malam pergantian tahun 2020 ke 2021 tertuang dalam Surat
Edaran Wali kota Bandung No.003/SE.147. DISBUDPAR yang ditandatangani langsung
oleh Wali kota Bandung H.Oded Muhamad Danial, S.A.P perihal larangan peryaan/ pesta pergantian
tahun baru 2021 tertanggal 15 Desember 2020.
Surat
Edaran tersebut, ditujukian pkepada para Pimpinan/ Manager Hotel, Manajemen
pusat perbelanjaan, Pemilik Cafe/ Restorant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh
masyarakat kota Bandung.
Dalam SE
Walikota Bandung tersebut, disebutkan berdasarkan
data dari Pusat Informasi Covid-19b kota Bandung bahwa samapai dengan tanggal
13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang, sehingga kota
Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan resiko tinggi sehingga menjadi
Zona Merah.
Apabila
tetap melaksanakan kegiatan, maka akan dikenakan Sanksi sesuai
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Surat
Edaran Walikota Bandung tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jabar, Ketua DPRD
kota Bandung, Forkompinda kota Bandung, Satgas Covid-19 kota Bandung, Camat se
Kota Bandung, Lurah se Kota Bandung. (*/red).