BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari
menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah
dari ambulance hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.Kepala Distaru kota Bandung Bambang Suhari membantah adanya jenazah covid-19
ditangani sesuai prosedur di TPU Cikadut Kota bandung ( foto:istimewa)
Menurut Kadistaru Kota
Bandung Bambang Suhari, pihaknya dalam Penanganan jenazah Covid 19 di TPU
Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki
regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU
khusus Covid di TPU Cikadut.
Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat," jelasnya Bambang Suhari, Kamis (28/01-2021).
Berdasarkan Perda tersebut diatas, kata Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi Covid 19 ini menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.
"Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD," tegasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada penelantaran jenazah adalah tidak benar.
Bambang menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi, pada hari itu, adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu menunggu dimakamkan di mobil ambulance. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.
Terkait para warga sekitar yang menawarkan jasa pengangkutan jenazah dari ambulance, hingga ke lokasi penguburan menurut Bambang, Pa Wali Kota telah menetapkan kebijakan dan memerintahkan saya selaku Kadistaru untuk mengakomodasi warga terdekat yang selama ini membantu menjadi tenaga HPL.
"Kami akan
melengkapi aspek administrasi dan yuridis
karena hal ini berkaitan dengan
APBD, insya allah dalam waktu singkat dapat kami siapkan, sehingga warga
yang turut membantu proses pengangkutan jenazah ini dapat diakomodasi, dan
pelayanan kepada jenazah pun dapat berjalan dengan baik dan benar serta optimal,
" pungkasnya. (rls/red).