BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau di Jabar disebut
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 27
Kabupaten/Kota mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daud Achmad ( foto:humas)
Hal itu tertuang dalam Keputusan
Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB
secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Ketua Harian Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB
secara Proporsional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Saat ini, PSBB secara
proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah
melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB)," kata Daud, Selasa (26/1/2021).
Daud pun menekankan, kedisiplinan
masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian
sebaran COVID-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung.
Masyarakat bersama pemerintah
merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan,
penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
"Ketentuan PSBB secara
Proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten
menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab,
masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19,"
ucap Daud.
"Kalau protokol kesehatan
diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi
di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya. (hms/red)