Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Merasa Ditipu, Dadan Terpaksa Mensomasi Oknum Kepala Desa Bojongsari Kab Bandung

Sabtu, 23 Januari 2021 | 21:56 WIB Last Updated 2021-01-23T14:56:08Z
Klik

Surat Somasi ditujukan kepada oknum Kades Bojongsari Kab Bandung
 ( foto:istimewa)
.
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Merasa Ditipu, Dadan warga desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, terpaksa melakukan somasi terhadap  oknum Kepala Desa Bojongsari bernama Asep Sunandar.  Oknum Kades Asep Sunandar telah ingkar janji terkait pengembalian pinjaman dana sebesar Rp. 300 juta.

Menurut Dadan, dirinya melalui Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Ari Tarihoran,  terpaksa melayangkan surat Somasi pada tanggal 15 Januari 2021 kepada Kades Bojongsari dengan alamat kantor Desa Bojongsari dan  juga alamat rumah Kades Bojongsari.

Somasi terpaksa dilakukan, karena hingga hari ini, saya sudah berapa kali menagih pengembalian dana yang telah dipainjam sebear Rp.300 juta tersebut. Namun, Kades Asep selalu berupaya mencari alasan, padahal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yaitu pada 10 Januari 2021, kata Dadan kepada wartawan saat ditemui di Bandung, Sabtu (23/01-2021).

Saat ditanya, bagaimana kronologisnya,  sehingga terjadi peminjaman dana Rp.300 juta tersebut ?.

Dadan menceritakan, bahwa  awalnya Kepala Desa Bojongsari tersebut melalui aparatur desa Bojongsari AB menemuinya untuk  meminjam dana untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar.

Sebagai warga tentunya saya mendukung dan bersedia memberikan pinjaman kepada oknum kades tersebut.  Namun, berdasarkan informasi dilapangan, ternyata dana pinjaman dari saya tersebut, oleh oknum Kades Bojongsari tidak dipergunakan  sesuai komitmen awal yaitu untuk pengamanan Aset Desa Bojongsari ( Tanah Carik-red). Diduga malah digunakan untuk hal yang lain, jelas Dadan.

"Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut," ucap Dadan.

Peminjaman dana sebesar Rp.300 juta tidak dilakukan sekaligus tetapi bertahap sebanyak 4 (empat) kali pemberian. Yaitu tahap Pertama, pada tanggal 10 Januari 2020 senilai Rp.100 juta;  kedua pada tanggal 24 Januari Rp.50 juta; Ketiga pada tanggal 14 Februari Rp. 50 juta, dan pemberian terakhir (keempat) pada tanggal 28 Februari sebesar Rp.100 juta. Sehingga total semua peminjaman sebesar Rp.300 juta.

Setiap peminjaman ada kwitansi dan dicap menggunakan cap Desa Bojongsari, jelas Dadan.

Lebih lanjut Dadan mengatakan, sesuai dengan komitmen dan perjanjian, bahwa oknum Kades Bojongsari tersebut akan mengembalikan  dana pinjaman Rp.300 juta tersebut pada tanggal 10 Januari 2021. Namun, pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran yang ada hanya alasan.

Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa(BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD" tutur Dadan.

Surat Somasi ditujukan kepada oknum Kades Bojongsari Kab Bandung
 ( foto:istimewa)
Ada 3 poin yang mana Dadan menduga Asep Sunandar melakukan Kebohongan ataupun berindikasi menipu. Pada tanggal 3 Januari 2021 Asep Sunandar di Whatsapp oleh Dadan untuk mengingatkan pembayaran, tetapi Asep Sunandar menginfokan akan ada pengikatan jual beli tanah carik tanggal 11 Januari 2021, berdasarkan pencarian informasi yang didapat tanggal 12 Januari 2021 yaitu kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.

Pada Saat ditagih Kembali tanggal 11 Januari 2021 Asep Sunandar berkilah Uang yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana 300 juta. Dadan meminta rincian nama penerima uang 300 juta dan sampai ditunggu 3 hari Asep Sunandar tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut.

"Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah diamankan," tegasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update