BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Merasa Ditipu, Dadan warga desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten
Bandung, terpaksa melakukan somasi terhadap oknum Kepala Desa Bojongsari bernama Asep
Sunandar. Oknum Kades Asep Sunandar
telah ingkar janji terkait pengembalian pinjaman dana sebesar Rp. 300 juta.Surat Somasi ditujukan kepada oknum Kades Bojongsari Kab Bandung
( foto:istimewa).
Menurut Dadan, dirinya melalui Tim
Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Ari Tarihoran, terpaksa melayangkan surat Somasi pada tanggal
15 Januari 2021 kepada Kades Bojongsari dengan alamat kantor Desa Bojongsari
dan juga alamat rumah Kades Bojongsari.
Somasi terpaksa dilakukan, karena
hingga hari ini, saya sudah berapa kali menagih pengembalian dana yang telah
dipainjam sebear Rp.300 juta tersebut. Namun, Kades Asep selalu berupaya mencari
alasan, padahal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yaitu pada 10 Januari
2021, kata Dadan kepada wartawan saat ditemui di Bandung, Sabtu (23/01-2021).
Saat ditanya, bagaimana
kronologisnya, sehingga terjadi
peminjaman dana Rp.300 juta tersebut ?.
Dadan menceritakan, bahwa awalnya Kepala Desa Bojongsari tersebut melalui
aparatur desa Bojongsari AB menemuinya untuk meminjam dana untuk biaya mengurus proses
penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari)
yang berada di daerah Tegalluar.
Sebagai warga tentunya saya
mendukung dan bersedia memberikan pinjaman kepada oknum kades tersebut. Namun, berdasarkan informasi dilapangan,
ternyata dana pinjaman dari saya tersebut, oleh oknum Kades Bojongsari tidak
dipergunakan sesuai komitmen awal yaitu
untuk pengamanan Aset Desa Bojongsari ( Tanah Carik-red). Diduga malah
digunakan untuk hal yang lain, jelas Dadan.
"Tanpa pikir panjang dan
karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut," ucap
Dadan.
Peminjaman dana sebesar Rp.300
juta tidak dilakukan sekaligus tetapi bertahap sebanyak 4 (empat) kali
pemberian. Yaitu tahap Pertama, pada tanggal 10 Januari 2020 senilai Rp.100
juta; kedua pada tanggal 24 Januari Rp.50
juta; Ketiga pada tanggal 14 Februari Rp. 50 juta, dan pemberian terakhir (keempat)
pada tanggal 28 Februari sebesar Rp.100 juta. Sehingga total semua peminjaman
sebesar Rp.300 juta.
Setiap peminjaman ada kwitansi
dan dicap menggunakan cap Desa Bojongsari, jelas Dadan.
Lebih lanjut Dadan mengatakan, sesuai dengan komitmen dan perjanjian, bahwa oknum Kades Bojongsari tersebut akan mengembalikan dana pinjaman Rp.300 juta tersebut pada tanggal 10 Januari 2021. Namun, pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran yang ada hanya alasan.
Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa(BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD" tutur Dadan.
Surat Somasi ditujukan kepada oknum Kades Bojongsari Kab Bandung ( foto:istimewa) |
Pada Saat ditagih Kembali tanggal
11 Januari 2021 Asep Sunandar berkilah Uang yang harus dikembalikan digunakan
untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS
yang menghabiskan dana 300 juta. Dadan meminta rincian nama penerima uang 300
juta dan sampai ditunggu 3 hari Asep Sunandar tidak dapat memberikan rincian
penerima uang tersebut.
"Adapun bukti bukti chat
Whatsapp sudah diamankan," tegasnya. (*/red).