BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Ketua Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial yangjuga Wali Kota
Bandung mengatakan, pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai
8 Februari 2021.Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial ( Foto:humas).
"Perwal PSBB tetap masih
dilanjutkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat," tegas, Oded usai
memimpin Rapat Terbatas Forkopimda secara virtual dari Pendopo Kota Bandung,
Jumat (22/01-2021).
Seperti diketahui, sedianya PSBB
Proporsional akan berakhir pada 25 Januari mendatang. Kebijakan perpanjangan
PSBB Proporsional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama ini.
Kasus positif aktif di Kota
Bandung masih terus mengalami peningkatan.Menurut data Satgas Percepatan
Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per tanggal 11-21 Januari 2021, terjadi
penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.
"Kenaikan kasus positif
aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing. Klaster penyebaran
masih cukup mendominasi, seperti di perkantoran," unkap wali kota.
Oleh karena itu, pihaknya bersama
jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama
bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.
"Terkait dengan ada beberapa
oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan
penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat," tegasnya.
Mengatasi permasalahan pandemi
Covid-19, lanjutnya, perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat
tentu harus berjalan beriringan.
"Karena kalau masyarakat dan
pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan
Covid-19 bisa selesai," imbuhnya.
Perihal penyekatan sejumlah ruas
jalan pada malam hari, wali kota memastikan masih tetap memberlakukannya.
"Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan (cek
point) belum dulu diberlakukan," tuturnya.
Namun dalam PSBB Proporsional
kali ini, Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi terhadap pusat
perbelanjaan/mal/restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB,
tandasnya (hms/red).