BANDUNG, faktabandungraya.com,---
Sepekan sudah pemerintah kota Bandung menerapkan Pembatasan Seosial Beskala
Besar (PSBB) proporsional, sudah ada
sebanyak 22 tempat usaha yang yang disegel oleh Satuan Tugas Penangan Covid-19
Kota Bandung karena melanggar Perwal
Nomor 1 tahun 2021.Satgas Penanganan Covid-19 kota Bandung segel tempat usaha (foto:humas).
Ke-22 tempat usaha yang disegel
Satgas Penanganan Covid-19 terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat
hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021
tentang pelaksanaan PSBB proporsional.
“Sekarang sudah ada 12 pelanggar
yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus
administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,”
ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid
Syuhada, Senin (18/01-2021).
Mujahid mengungkapkan, sebagian
besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya
lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah
melewati batas ketentuan.
“Ada pelanggaran protokol
kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak
menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujarnya.
Mujahid menuturkan, ketika
penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan
sementara atau penyegelan terhadap pelanggar. Sampai dengan pengelola tempat
yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.
“Selanjutnya proses dihentikan
kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut
bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,”jelasnya.
Lebih lanjut Mujahid memastikan, tim gabungan
dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan
penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.
Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2020 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan untuk penanganan Covid-19 ini diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat khusus di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020.
“Tim gabungan terus beroperasi
dari pagi sampai malam. Kita terjun bersama TNI, POLRI termasuk dari OPD
(Organisasi Peangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar dan
Disdagin,” tandasnya. (hms/red).