BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Salah
satu cara mengobati pasien positif Covid-19 yang bergejala, yakni terapi plasma
convalescent atau plasma konvalesen. Kondisi PMI Bandung saat menerima plasma Konvalesen (foto:humas)
Hal ini juga yang dicanangkan
Pemerintah Pusat dan PMI menjadi Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen.
Terapi plasma konvalesen adalah
plasma darah yang didapatkan dari proses donor dari para penyintas Covid-19
yang sudah dinyatakan sembuh. Selanjutnya plasmanya didonorkan kepada para
pasien Covid-19 untuk meningkatkan antibodi.
Menurut Kepala Unit Donor Darah
PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah, donor plasma konvalesen diambil dari para
penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu.
"Tujuannya untuk memberikan
terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien covid-19," katanya
kepada Humas Bandung, Senin (18/01-2021).
"Tapi ada ketentuannya,
yaitu bukan OTG (Orang Tanpa Gejala) tetapi donor yang pernah dirawat di Rumah
Sakit dengan gejala," ucapnya.
Uke menyampaikan ada syarat untuk
para pendonor plasma konvalesen tersebut, yaitu harus sudah negatif dengan swab
test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau
pemeriksaan.
"Berusia antara 18 - 60
tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah
negatif PCR-nya. Dan waktu mendonorkannya 14 hari setelah sembuh sampai dengan
12 minggu," jelasnya.
Bila semua persyaratan sudah
terpenuhi, datanglah ke PMI. Nanti ada protokolnya diperiksa antibodi yang
harus sesuai standar. Kan tujuan pemberiannya agar donor yang berkualitas dan
meningkatkan imun pada pasien, jelas Uke.
Ia menambahkan pengambilan donor
plasma konvalesen tersebut menggunakan metode apheresis. Dengan mesin tersebut
akan terkumpul komponen plasmanya saja.
"Seperti trombosit yang
diambil, trombositnya saja. Kalau donor darah biasa itu darahnya diambil
(seluruh komponennya) nanti diproduksi. Bedanya di situ saja," katanya.
"Ada faktor risikonya, tapi
sangat kecil. Asal nanti kita memang seleksinya sudah benar-benar harus orang
yang sehat," lanjutnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Pusat
mencanangkan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen pada 18 Januari
2021.
Pencanangan dilakukan Wakil
Presiden RI KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, Kepala BNPB Doni
Monardo, Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Donor plasma konvalesen tersebut
bisa dilakukan di PMI yang telah memenuhi sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat
yang Baik) dari BP POM.
Salah satunya PMI Kota Bandung
yang telah memenuhi persyaratan tersebut sejak tahun 2018.
Uke mengatakan PMI Kota Bandung
juga sebelumnya sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 agar
memberikan edukasi bagi para penyintas untuk melakukan donor plasma konvalesen
tersebut.
PMI Kota Bandung pun menerima
daftar pasien dari Rumah Sakit tersebut, sehingga kebersamaan dalam mencari
para pendonor dirasakan cukup baik karena saling membantu.
"Kami sudah cukup lama
melakukan imbauan ke Rumah Sakit dalam surat untuk mengedukasi donor-donor yang
sudah rawat jalan, kalau sudah sembuh (dinyatakan negatif) untuk bisa donor ke
PMI," katanya.
"Karena penyintas itu adanya
di Rumah Sakit, kalau donor darah biasa terbilang mudah. Tapi kan kalau donor
Penyintas yang bergejala di Rumah Sakit. Jadi mereka juga memberikan daftarnya.
Alhamdulillah kebersamaan untuk saling membantu cukup baik," lanjutnya.
(agg/red).