BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Jawa Barat Dani Ramdan, mengatakan Tim Gabungan pencari korban longsor di
Cimanggung Kabupaten Sumedang, berhasil kembali menemukan korban longsor
sebanyak 6 orang dalam keadaan sudah meninggal dunia.Menggunakan alat berat, Tim Gabungan pencari korban longsor Cimanggung-Sumedang
(foto:diskominfo)
Dengan telah ditemukannya 6 orang
korban longsor Cimanggung tersebut, kini sudah ditemukan sebanyak 36 orang
korban, sehingga masih ada 4 orang lagi yang masih belum ditemukan, sehingga
pencarian akan dilanjutkan oleh tim gabungan.
Hal ini disampaikan Kabalak BPBD
Jabar Dani Ramdan usai menghadiri rapat terbatas Komite Kebijakan Penanganan
Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Makodam III Siliwangi, Senin
(18/1/2021).
"Kita masih fokus pencarian
dan evakuasi korban, mudah-mudahan yang empat orang lagi secepatnya bisa
ditemukan," katanya.
Selain itu, BPBD dan tim gabungan
saat ini juga terus memperhatikan pengungsi yang berada di 2 lokasi dengan
suplay makanan dan layanan kesehatan.
"Ada dua lokasi pengungsian yaitu di gedung SD dan komplek SBG. Awalnya warga tidak mau diungsikan, sekarang tempat pengungsian penuh," ujarnya.
Kemudian menurut Dani, tindak
lanjut berikutnya adalah rencana relokasi permanen untuk warga terdampak.
Pihaknya dan Pemda Kabupaten Sumedang sedang mencari tempat relokasi di area
yang dianggap lebih aman.
"Warga sudah bersedia
direlokasi, tetapi untuk sementara saat ini diberi uang tunggu untuk menyewa
rumah sambil menunggu proses penyediaan lahan dan pembangunan rumah
selesai," jelasnya.
Kabalak BPBD Jabar Dani Ramdan ( foto: istimewa). |
Sementara itu, terkait dengan
kabijakan penanganan kebencanaan di Jabar Dani menjelaskan saat ini kabupaten
kota sedang menyiapkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang
merupakan turunan dari Pergub Nomor 1 tahun 2020 tetang Kesiagaan Bencana di
Jawa Barat, yang berupa blue print kesiagaan bencana Jabar.
"RPB itu nanti isinya
merupakan rincian implementasi lebih rinci dari Pergub tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah,"
papar Dani.
RPB itu bentuknya menurut Dani
bisa dalam bentuk Perda atau Peraturan Bupati/Wali Kota atau peraturan Kepala
Daerah.
"Karena yang lebih tahu
rinci soal keadaan daerah ya para kepala daerahnya sendiri kan, jadi nanti
Pergub tentang kesiagaan bencana itu di-breakdown oleh daerah," terang
Dani
RPB itu tambah Dani merupakan
dokumen wajib yang harus ada di daerah, sehingga semua aturan harus mengacu ke
RPB.
"Seperti RPJMD, RTRW dan
lain-lain harus mengacu kepada RPB, yang sebelumnya harus dimulai dengan
pembuatan dokumen Kajian Resiko Bencana," tegasnya.
RPB itu ditargetkan selesai di semua daerah atau di 27 kabupaten kota pada tahun 2021. (hms/red).