jalan Diponegoro No 27 Bandung, Senin (01/02/2021).
Adapun ke 4 (Empat) Raperda yang
ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi,
Statistika dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat dan Raperda tentang Penyelenggaraan
Pesantren.
Dengan telah ditetapkannya empat
(4) Perda tersebut diatas, Taufik Hidayat, berharap ke-empat Perda tersebut dapat
segera mendapatkan legalitas dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Menurutnya, proses pengajuan ke Kemendagri dapat dilaksanakan lebih cepat itu
lebih baik.
Untuk itu, kita minta saudara
Gubernur Jabar untuk segera dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Minggu depan juga sudah mulai jalan, lebih cepat lebih bagus, pintanya.
Sementara, Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil menyampaikan rasa syukur terkait 4 (Empat) Perda yang telah
ditetapkan. Dengan ditetapkannya 4 (Empat) Perda tersebut, lanjut kang Emil,
diyakini bisa mewujudkan visi dan misi Pemerintah Jawa Barat menjadi juara
lahir batin.Pimpinan DPRD Jabar , Gubernur Jabar dan para Pimpinan Pansus DPRD Jabar (pansus IV, V,VI, VII)
(foto;humas)
Adapun terkait, perminta pak
Ketua DPRD Jabar, agar pihaknya segera memproses pengajuan legalitas ke
Kemendagti, Gubenur Jabar juga sepakat, untuk secepatnya mengajukan proses ke
Kemendagri agar secepatnya juga keluar legalitasnya.
“Ya, kita sepakat untuk
secepatnya memproses pengajuan legalitas ke 4 Perda yang terlah disahkan ini ke
Kemendagri, ujar Gubernur Jabar Kang Emil.
Bila nanti legalitas dari ke-4
Perda tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri, tentunya dapat digunakan di
provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan visi dan misi Jabar Juara Lahir dan Batin,
ujarnya.
Sementara itu, terkait Perda
Pesantren, Kang Emil mengatakan, dengan dibentuknya Perda Pesantren dapat
mendukung pendidikan di pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian
dari negara.
“Kita tentunya sangat berharap
dengan lahirnya Perda Pesantren ini, kedepan tidak boleh ada lagi anak-anak di
jabar (Jawa Barat) yang memilih sekolah di Pesantren tidak mendapatkan dukungan
dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak
yang sama dalam fasilitasi dari negara," ujarnya.
Kang Emil berujar, kehadiran
Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu
secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa
diskriminasi. Tandasnya. (adv/sein).