BANDUNG,
Faktabandungraya,com,--- Sekretaris Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan
pengawsan protokol kesehatan (prokes) akan semakin ketat menjelang perayaan
Imlek 2572 Kongzili.Sekdakot Bandung Ema Sumarna (foto:humas).
“Jelang
imlek patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih maksimal,”
kata sekda di Kantor Kecamatan Coblong, Kamis (11/02-2021).
Untuk
Aparatur Sipil Negara (ASN), sekda menegaskan, menyesuaikan dengan Surat Edaran
(SE) yang dikelurakan oleh pemerintah pusat.
“ASN
libur, ya libur saja. Tapi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun
masuk,” jelasnya.
Untuk
larangan keluar kota, lanjutnya, ia sampaikan untuk menyesuaikan aturan dari
pemerintah pusat. “Kita ikuti apa yang dihimbau oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kita menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” katanya.
Sedangkan
untuk tempat wisata, sekda menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan
protokol kesehatan yang maksimal.
“Diperbolehkan
tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi
penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas
penanganan covid juga,” jelasnya.
Seperti
diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan
kegiatan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS)
selama libur Imlek 2021.
Surat
Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021 menyebutkan, harus ada pembatasan
kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus
rantai penyebaran Covid-19. Sebab ada potensi penyebaran akan meningkat
dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Pembatasan
itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain
ASN. Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan
Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Apabila
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada
periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN yang
dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu
memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan
Tugas Penanganan Covid-19. (hms/red)