Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekdakot Bandung : Libur Imlek, Pengawasan Prokes Lebih Maksimal

Kamis, 11 Februari 2021 | 17:22 WIB Last Updated 2021-02-12T03:29:18Z
Klik

Sekdakot Bandung Ema Sumarna (foto:humas).
BANDUNG, Faktabandungraya,com,--- Sekretaris Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan pengawsan protokol kesehatan (prokes) akan semakin ketat menjelang perayaan Imlek 2572 Kongzili.

“Jelang imlek patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih maksimal,” kata sekda di Kantor Kecamatan Coblong, Kamis (11/02-2021).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sekda menegaskan, menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) yang dikelurakan oleh pemerintah pusat.

“ASN libur, ya libur saja. Tapi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun masuk,” jelasnya.

Untuk larangan keluar kota, lanjutnya, ia sampaikan untuk menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. “Kita ikuti apa yang dihimbau oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” katanya.

Sedangkan untuk tempat wisata, sekda menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan protokol kesehatan yang maksimal.

“Diperbolehkan tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas penanganan covid juga,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021 menyebutkan, harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN. Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (hms/red)

 

×
Berita Terbaru Update