BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Proyek pembangunan Tempat Pembuangan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS)
Regional Legok Nangka yang terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut
dengan luas 78,1 hektar, merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam upaya
mengatasi permasalahan sampah di wilayah Bandung Raya.Lokasi TPPAS Regional Legok Nangka di Kab Bandung (foto;istimewa)
Sebelum ditetapkan lokasi TPPAS
Regoinal Legok Nangka, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar didukung Para
Ahli, dan Akademis telah melakukan survey dan kajian mendalam. Hasilnya kajian,
ditetapkan lokasi TPPAS Regionalnya di sebagian masuk di wilayah Kabupaten
Bandung dan sebagian lagi masuk Kabupaten Garut.
TPPAS Regional Legok Nangka sebagai
PSN didukung oleh Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah
Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Untuk mengatahui sejauh mana
perkembangan pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka, Pansus IX DPRD Jabar
didampingi Balai Pengelolaan Sampah
Regional (BPSR) meninjau lokasi proyek TPPAS Regional Legok Nangka di Kabupaten
Bandung.
Anggota Pansus IX DPRD Jabar
Ir.H. Herry Dermawan membenarkan bahwa beberapa waktu lalu, Pansus IX DPRD
didampingi pejabat BPSR meninjau langsung ke lokasi TPPAS Regional Legok
Nangka.
Hasil yang pansus dapatkan
dilapangan, ternyata progress pembangunannya tidak menunjukan kemajuan yang
signifikan. Bahkan dapat dikatakan stagnan
alias jalan ditempat, seperti awal tahun
2020, lalu. Padahal eberadaan TPPAS Regional Legok Nangka tersebut, merupakan
solusi penuntasan permasalahan sampah di Bandung Raya.
Hal ini dikatakan Herry Dermawan
yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi PAN saat dihubungi melalui
telepon selulernya, Minggu (21/02-2021).
Ada beberapa kendala yang
terjadi, terhambatnya pembangunan TPPAS Resgional Legok Nangka, diantara,
akibat Pandemi Covid-19, dan beberapa
kendala teknis juga menjadi penghambat.
“ Pembebasan tanah sudah selesai,
tetapi masih ada beberapa hal teknis yang perlu dibicarakan kembali dengan
pemerintah pusat. Untuk itu, Pansus IX dan DPRD Jabar siap mendorong Pemprov
Jabar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat”, ujar Wakil rakyat dari
Dapil Jabar 13 : Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten
Pangandaran ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
berinisiatif mendirikan TPPAS regional tersebut karena masing-masing daerah
memiliki keterbatasan sehingga pemprov tidak bisa tinggal diam ketika masalah
sampah ini tidak menemukan solusi. Meski berdasarkan aturan kewajiban
untuk membuat TPA itu adalah pemerintaah
kota dan kabupaten.
Herry menambahkan bahwa, DPRD
Jabar menginginkan agar TPPAS Regional Legok Nangka secepat
beroperasional. Namun, mengingat masih
ada beberapa kendala yang harus diselesaikan, maka menurut pejabat BPSR, TPPAS
Legok Nangka ditargetkan baru akan beroperasional pada tahun 2023 mendatang.
(adikarya/husein).