BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah kota Bandung sebelum
mengeluarkan suatu produk hukum baik berupa Perda, Perwal, Kepwal atau produk hukum
ainnya, tentunya dilakukan pengkajian
dan meminta masukan, dari berbagai pihak.Pelantik kepengurusan PPHI Kota Bandung . masa bakti 2021-2024 (foto:istimewa)
Hasil kajian dan masukan dari
berbagai pihak sangat penting, agar produk hukum yang dikeluarkan nantinya
memberikan prinsip keadilan bagi masyarakat Bandung, kata Yana Mulyana saat
memberikan sambutan di acara pelantikan Pengurus Perhimpunan Hukum Indonesia
(PPHI) Kota Bandung, di Balai kota Bandung, Sabtu (13/2-2021).
Yana berharap dengan telah
dilantiknya kepengurusan PPHI kota Bandung masa bakti 2021-2024, dapat bersinergi dengan dan kolaborasi antara
Pemkot Bandung dan PPHI Kota Bandung untuk bersama membahas, mengkaji dan
memproduksi produk hukum serta memberikan
pelayanan hukum bagi masyarakat.
“PPHI bisa berkiprah bersama
Pemkot Bandung, berkontribusi terhadap pelayanan hukum di Kota Bandung,” ujar
Yana.
Sementara itu, Asep Robin, SH,
selaku Ketua PPHI Kota Bandung yang baru dilantik oleh Ketua Umum PPHI Prof . DR. Tengku Murfi SH, MH
mengatakan, Indonesia adalah negara hukum dan setiap orang derajatnya sama di
mata hukum. Hal ini diatur dalam UUD 45 Pasal 1 Ayat 3.
“Alhamdulillah, hari ini
kepengerusan PPHI Kota Bandung telah dilantik oleh Ketua Umum PPHI Prof. Dr.
Tengku Murfi, SH,MH untuk masa bakti 2021-2024 yang disaksikan langsung oleh
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana”, ujar Asrob—sapaan--Asep Robin.Pelantik kepengurusan PPHI Kota Bandung . masa bakti 2021-2024 (foto:istimewa)
Kepengurusan dan keanggotaan PPHI
Kota Bandung sekarang, terdiri dari 80 persen berprofesi sebagai lawyer/
pengecara, dan 20 persen dari berbagai disiplin ilmu. Untuk itu, sesuai harapan
Wakil Walikota pak Yana, tentunya, kita
sangat siap untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemkot Bandung dalam
memproduksi produk hukum.
“PPHI Kota Bandung siap mendampingi
Pemkot Bandung saat membuat produk hukum dengan memberikan kerangka konstruktif,
yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, ujarnya.
PPHI Kota Bandung juga akan
memberikan edukasi kepada masyarakat agar tingkat kesadaran hukum masyarakat meningkat.
Namun, kita juga akan memberikan bantuan hukum (Gratis) bagi warga Bandung yang
kurang mampu/ miskin yang sedang mengalami masalah hukum.
PPPI Kota Bandung juga sudah bekerja
sama dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, dalam menyusun Raperda Inisiatif DPRD
Kota Bandung tentang Raperda Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin, ujarnya.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD
Kota Bandung, Rizal Khairul mengucapkan selamat atas pelantikan pengurus PPHI.
“Saya harap PPHI ini bisa
menjadikan solusi bagi masyarakat,” pungkasnya. (rls/red).