BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, tengah membahas dan
mencari masukan terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang
tersebar di seluruh Kabupaten kota, termasuk juga di Kota Cimahi ada aset eks
rumah Dinas Sosial Jabar.H.Mirza agam Gumay, SM.Hk (anggota Komisi I DPRD Jabar dari Frkasi Gerindra. (foto;istimewa)
Menurut
anggota Komisi I DPRD jabar H.Mirza Agam Gumay, aset milik pemerintah provinsi
Jabar cukup banyak tersebar di seluruh Kabupaten-kota di Jabar. Termasuk juga eks Rumah Dinas Sosial di Kota
Cimahi.
Ada
ribuan aset tetap/ tidak bergarak baik berupa Tanah dan atau Gedung/ rumah milik
Pemprov Jabar, namun, masih cukup banyak juga yang belum bersertifikat/ memiliki legalitas jelas. Untuk itu, kita lakukan
pengecekan. Dan kemarin, kita ( Komisi I DPRD Jabar-red) meninjau aset eks rumah Dinas Sosial Jabar di
Kota Cimahi.
Kedatangan
Komisi I ke eks rumah Dinas Sosial Jabar
tersebut, ingin memastikan perihal kepemilikan sertifikat pasalnya eks
rumah Dinas Sosial tersebut ternyata pelimpahan dari Departemen Sosial dan
secara kepemilikan sertifikatnya pun belum milik Pemprov Jabar.
Menurut
pihak Dinas Sosial dan Biro Aset dan
Keuangan Daerah Setda Jabar, disampaikan bahwa eks rumah Dinas Sosial jabar di
Kota Cimahi tersebut, merupakan pelimpahan dari Departemen Sosial. Untuk itu, Komisi
I merekomendasikan agar segera disertifikatkan menjadi aset provinsi Jabar. Hal
ini jangan sampai seperti kejadian di Wiyataguna diberikan tapi sertifikatnya
tidak di urus masih atas nama Depsos," ujar politisi Partai Gerindra Jabar ini saat dihubungi
melalui telepon selulernya, terkait hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kota
Cimahi.
Dalam
peninjuan tersebut, kita juga sampaikan kepada pihak Biro Aset dan Keuangan
Daerah (BAKD) Setda Jabar, terkait penunjukan aset yang akan dirawat dan bisa
menghasilkan PAD, yaitu melalui impetarisasi aset dari mulai kodefikasi aset,
kepemilikan sertifikat dan pengecekan kondisi fisik.
" Jadi
kita minta kepada Pemprov Jabar melalui BAKD, bahwa setiap aset yang masih atas
nama Pemprov, ya di amankan fisiknya”, ujarnya.
Namun,
apabila aset yang masih tercatat sebagai atas nama pemprov Jabar tetapi dikuasi pihak lain, ini harus ada
langkah hukum baik pidana maupun perdata. Hal ini untuk kepentingan pelayanan
publik, jadi nanti kalo aset-aset itu
kita kuasai kan bisa dipakai untuk apapun itu yang berkaitan dengan pelayanan
publik Pemprov Jabar," tandasnya. (adikarya/husein).