Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas Asset Daerah, Komisi I DPRD Jabar Tinjau Eks Rumah Dinsos Jabar di Kota Cimahi

Kamis, 18 Maret 2021 | 17:30 WIB Last Updated 2021-03-26T10:36:32Z
Klik

H.Mirza agam Gumay, SM.Hk (anggota Komisi I DPRD Jabar dari Frkasi Gerindra. (foto;istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, tengah membahas dan mencari masukan terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersebar di seluruh Kabupaten kota, termasuk juga di Kota Cimahi ada aset eks rumah Dinas Sosial Jabar.

Menurut anggota Komisi I DPRD jabar H.Mirza Agam Gumay, aset milik pemerintah provinsi Jabar cukup banyak tersebar di seluruh Kabupaten-kota di Jabar.  Termasuk juga eks Rumah Dinas Sosial di Kota Cimahi.

Ada ribuan aset tetap/ tidak bergarak baik berupa Tanah dan atau Gedung/ rumah milik Pemprov Jabar, namun, masih cukup banyak juga yang belum bersertifikat/ memiliki legalitas jelas.  Untuk itu, kita lakukan pengecekan. Dan kemarin, kita ( Komisi I DPRD Jabar-red)  meninjau aset eks rumah Dinas Sosial Jabar di Kota Cimahi.

Kedatangan Komisi I ke eks rumah Dinas Sosial Jabar  tersebut, ingin memastikan perihal kepemilikan sertifikat pasalnya eks rumah Dinas Sosial tersebut ternyata pelimpahan dari Departemen Sosial dan secara kepemilikan sertifikatnya pun belum milik Pemprov Jabar.

Menurut pihak Dinas Sosial dan Biro  Aset dan Keuangan Daerah Setda Jabar, disampaikan bahwa eks rumah Dinas Sosial jabar di Kota Cimahi tersebut, merupakan pelimpahan dari Departemen Sosial. Untuk itu, Komisi I merekomendasikan agar segera disertifikatkan menjadi aset provinsi Jabar. Hal ini jangan sampai seperti kejadian di Wiyataguna diberikan tapi sertifikatnya tidak di urus masih atas nama Depsos," ujar politisi  Partai Gerindra Jabar ini saat dihubungi melalui telepon selulernya, terkait hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kota Cimahi.  

Dalam peninjuan tersebut, kita juga sampaikan kepada pihak Biro Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Setda Jabar, terkait  penunjukan aset yang akan dirawat dan bisa menghasilkan PAD, yaitu melalui impetarisasi aset dari mulai kodefikasi aset, kepemilikan sertifikat dan pengecekan kondisi fisik.

" Jadi kita minta kepada Pemprov Jabar melalui BAKD, bahwa setiap aset yang masih atas nama Pemprov, ya di amankan fisiknya”, ujarnya.

Namun, apabila aset yang masih tercatat sebagai atas nama pemprov Jabar  tetapi dikuasi pihak lain, ini harus ada langkah hukum baik pidana maupun perdata. Hal ini untuk kepentingan pelayanan publik,  jadi nanti kalo aset-aset itu kita kuasai kan bisa dipakai untuk apapun itu yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemprov Jabar," tandasnya. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update