BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk mengatakan,
seberapa tahun silam, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar sudah memikirkan dan
merencanakan akan membangun Tempat Pembuangan dan Pemprosesan Akhir Sampah
(TPPAS) Regional, salah satunya TPPAS Regional Legok Nangka.Komisi I DPRD Jabar saat kunker ke TPPASR Legok Nangka (foto:istimewa)
TPPAS Regional Legok Nangka yang
terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut merupakan Proyek Strategis
Nasional (PSN) dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di wilayah Bandung
Raya terdiri dari Kota Bandung. Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan
Kota Cimahi, termasuk juga Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.
Proyek pembangunan TPPAS Legok Nangka
sudah mulai dibangun tahun 2018 silam, tetapi hingga kini belum juga dapat
dioperasionalkan. Namun, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Jabar didampingi
pihak Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) meninjau lokasi proyek TPPAS
Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD
Jabar ke TPPAS Regional Legok Nangka, terkait kerjasama Pemerintah Provinsi
melalui BPSR dengan pemerintah Kabupaten/ kota yang akan membuang sampahnya ke
TPPAS Regional Legok Nangka, kata Agam—sapaan Mirza Agam Gumay ini.
Agam menambahkan, kajian yang
akan dilakukan oleh Komisi I terkait kerjasama antar pemerintahan daerah,
karena Komisi I yang membidangi soal Pemerintahan. Namun, tentunya dalam melakukan kajian, kita
akan melibatkan Komisi III dan Komisi IV DPRD Jabar.
“Kajian-kajian ini memang tidak
cukup dengan hanya komisi 1 saja, kelihatannya harus lintas ke komisi lain
seperti komisi 3 dan komisi 4 karena disitu ada infrastruktur fisik dan dalam
masalah pemerintah memiliki kewajiban dalam pembayaran tipping fee oleh
provinsi” ujar anggota Komisi 1 DPRD Jabar
H. Mirza Agam Gumay, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (22/3/2021).Lokasi TPPASR Legok Nangka sebagian masuk Kab BAndung dan sebagian Kab Garut (foto;istimewa)
Ia menambahkan, di perkirakan
pada akhir tahun 2021 ini TPPASR Legok Nangka sudah dapat difungsikan atau
beroperasional. Untuk, kita harus persiapkan mulai dari hulu hingga hilir. Yaitu dimulai dari pengambilan sampah dan
sebagainya terdapat perubahan yang signifikan dari pengolaannya. Karena sampah
adalah wajah peradaban.
Selain itu, politisi Partai
Gerindra ini, meminta masyarakat dan keenam (6) pemerintah daerah, yang akan
menggunakan layanan pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, hendaknya terlebih
dahulu dilakukan pilah-pilih sampah sebelum diangkut dan dibuang di TPPASR
Legok Nangka.
Jadi intinya, Komisi I DPRD Jabar
mendukung dan mendorong percepatan beroperasion TPPASR Legok Nangka. Karena kita tahu bahwa kontrak kerjasama
dengan TPSA Sari Mukti akan berakhir.
Selain itu, perlu dikatahui bahwa
TPPASR Legok Nangka merupakan investasi swasta 100%, tetapi pemerintah punya
kewajiban untuk bayar per tahunnya hingga 20 tahun, maka ini perlu dikaji
juga”ujarnya.
“Kita lihat efisiennya bagaimana
jika menggunakan skema tersebut. Bagi daerah-daerah yang diajak kerjasama dan
performa keuangan pemerintah provinsi juga”tandasnya. (adikarya/husein).