Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Memberikan Kemudahan Wajib Pajak Bermotor, P3D Subang Bekerjasama Dengan BUMdes

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:15 WIB Last Updated 2021-03-31T04:16:05Z
Klik

Peran BUMDes Subang mempermudah layanan pajak daerah  (foto:istimewa).
SUBANG, Faktabandungraya.com,--- Banyak yang menganggap membayar pajak kendaraan tahunan terlalu berbelit. Meski sudah ada layanan Samsat Online, pemilik kendaraan masih tetap harus datang ke Samsat untuk mengambil bukti pembayaran. Dalam kondisi pandemi ini tentunya menjadi tidak nyaman. Bahkan dengan membayar pajak melalui bank, risikonya tinggi karena harus tetap datang ke Samsat.

Kabupaten Subang mempunyai luas wilayah 205 hektar atau 6,34% dari luas Jawa Barat, dengan 30 kecamatan dan 245 desa serta 8 kelurahan.

Dengan potensi kendaraan bermotor sejumlah 440 ribu lebih, tentu ini menjadi tantangan bagi Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang)  untuk dapat memenuhi target penerimaan pajak kendaraan bermotor, ditahun 2021 ini yakni sebesar 223,6 milyar, ujar Kepala P3D Subang, Lovita A.R dalam rilis yang diterima redaksi Faktabandungraya.com, Rabu (31/03-2021).

Dikatakan Lovita, sebenarnya, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan sesuatu yang mudah. Namun di balik kemudahan itu, selalu ada problem klasik yang mengurangi daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, termasuk akses pembayaran pajak yang harus dilakukan di Kantor Samsat, serta antrean dalam proses pendaftaran hingga pencetakan STNK baru. Kondisi ini semakin menjadi faktor terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang menghindari kerumunan.

P3D Subang, sebagai kantor pelayanan andalan masyarakat hadir memberikan solusi bagi permasalahan tersebut. Solusi tersebut salah satunya diberikan melalui program  e-Samsat.

e-Samsat merupakan sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak. Bisa melalui layanan perbankan, ATM, e-wallet, e-commerce  ataupun gerai swalayan dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya, jelasnya.

Untuk menjangkau pelayanan pajak daerah di pelosok desa, P3D Subang terus berinovasi dalam memudahkan pelayanan bagi warga masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Saat ini P3D Subang tengah mengoptimasi  BUMDes desa-desa di Subang, yang nantinya bisa menjadi konter pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat desa tak perlu lagi pergi ke Samsat dan lebih memudahkan bagi warga masyarakat desa yang belum terbiasa dengan pembayaran pajak melalui online sistem.

BUMDes sengaja dipilih untuk pemberian kemudahan layanan ini, karena BUMDes ada di setiap desa. Mereka juga memiliki informasi siapa saja yang punya kendaraan, siapa saja yang belum bayar pajak, sehingga akan lebih mudah termonitor. Sekaligus upaya ini digalakkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena BUMDes tentunya akan mendapat keuntungan dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Lebih lanjut Lovita mengatakan, bahwa fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak warga desa yang memiliki kendaraan sudah lama mereka tidak mau membayar pajak. Alasannya bermacam macam. Ada yang beralasan bahwa kendaraannya hanya dipakai ke sawah dan tidak dibawa ke jalan raya.

Kemudian juga karena tahunnya sudah lama, sehingga tunggakan membengkak pendapatan pas-pasan sehingga tidak membayar pajak. Karena itu P3D Subang bermitra dengan Pemkab Subang dan mitra BJB mencoba mendekatkan layanan baik PKB maupun PBB.

Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak. Cara kolaboratif ini  akan bisa mengurangi kerumunan di Samsat Induk, dan tentu saja untuk mewujudkan  optimalisasi serapan pendapatan dalam rangka  mendukung program-program kesejahteraan pemerintah daerah.

BUMDes merupakan terobosan pelayanan pajak daerah di Subang. BJB dan pemerintah daerah Subang membuka saluran pembayaran pajak melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes, yang sampai saat ini di Kabupaten Subang  telah mencapai 47 BumDes.

Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2. Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDes Bank BJB memiliki status legalitas yang sama dengan STTS PBB dan untuk PKB tinggal menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB BUMDes ke kantor Samsat, atau bisa secara kolektif diurus oleh BumDes setempat.

PPOB BUMDes tersebut tak hanya sekedar sebagai saluran pembayaran pajak bagi masyarakat pedesaan Subang  saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat layanan untuk konsultasi pajak daerah. BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi pajak masyarakat dan juga tabungan pajak dengan kerja sama pada jenis usaha di sektor keuangan (*/red).

×
Berita Terbaru Update