Peran BUMDes Subang mempermudah layanan pajak daerah (foto:istimewa). |
Kabupaten
Subang mempunyai luas wilayah 205 hektar atau 6,34% dari luas Jawa Barat,
dengan 30 kecamatan dan 245 desa serta 8 kelurahan.
Dengan
potensi kendaraan bermotor sejumlah 440 ribu lebih, tentu ini menjadi tantangan
bagi Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang) untuk dapat memenuhi target penerimaan pajak
kendaraan bermotor, ditahun 2021 ini yakni sebesar 223,6 milyar, ujar
Kepala P3D Subang, Lovita A.R dalam rilis yang diterima redaksi
Faktabandungraya.com, Rabu (31/03-2021).
Dikatakan Lovita, sebenarnya, membayar pajak kendaraan
bermotor (PKB) merupakan sesuatu yang mudah. Namun di balik kemudahan itu, selalu
ada problem klasik yang mengurangi daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak
dalam memenuhi kewajibannya, termasuk akses pembayaran pajak yang harus
dilakukan di Kantor Samsat, serta antrean dalam proses pendaftaran hingga
pencetakan STNK baru. Kondisi ini semakin menjadi faktor terutama di tengah
situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang menghindari kerumunan.
P3D Subang, sebagai kantor pelayanan andalan masyarakat hadir
memberikan solusi bagi permasalahan
tersebut. Solusi tersebut salah satunya diberikan melalui program e-Samsat.
e-Samsat merupakan
sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diakses tanpa harus
ke kantor pajak. Bisa melalui layanan perbankan, ATM, e-wallet, e-commerce ataupun gerai swalayan dan channel Payment
Point Online Bank (PPOB) lainnya, jelasnya.
Untuk
menjangkau pelayanan pajak daerah di pelosok desa, P3D Subang terus berinovasi
dalam memudahkan pelayanan bagi warga masyarakat wajib pajak kendaraan
bermotor. Saat ini P3D Subang tengah mengoptimasi BUMDes desa-desa di Subang, yang nantinya bisa
menjadi konter pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat desa
tak perlu lagi pergi ke Samsat dan lebih memudahkan bagi warga masyarakat desa
yang belum terbiasa dengan pembayaran pajak melalui online sistem.
BUMDes
sengaja dipilih untuk pemberian kemudahan layanan ini, karena BUMDes ada di
setiap desa. Mereka juga memiliki informasi siapa saja yang punya kendaraan,
siapa saja yang belum bayar pajak, sehingga akan lebih mudah termonitor. Sekaligus
upaya ini digalakkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena
BUMDes tentunya akan mendapat keuntungan dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Lebih lanjut Lovita mengatakan, bahwa fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak warga desa
yang memiliki kendaraan sudah lama mereka tidak mau membayar pajak. Alasannya
bermacam macam. Ada yang beralasan bahwa kendaraannya hanya dipakai ke sawah
dan tidak dibawa ke jalan raya.
Kemudian
juga karena tahunnya sudah lama, sehingga tunggakan membengkak pendapatan
pas-pasan sehingga tidak membayar pajak. Karena itu P3D Subang bermitra dengan
Pemkab Subang dan mitra BJB mencoba mendekatkan layanan baik PKB maupun PBB.
Dengan
lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak. Cara
kolaboratif ini akan bisa mengurangi
kerumunan di Samsat Induk, dan tentu saja untuk mewujudkan optimalisasi serapan
pendapatan dalam rangka mendukung
program-program kesejahteraan pemerintah daerah.
BUMDes merupakan
terobosan pelayanan pajak daerah di Subang. BJB dan pemerintah daerah Subang membuka
saluran pembayaran pajak melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes,
yang sampai saat ini di Kabupaten Subang telah mencapai 47 BumDes.
Masyarakat yang membayar
PKB dan PBB-P2 melalui PPOB BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau
surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P2. Bukti struk pembayaran yang
dikeluarkan PPOB BUMDes Bank BJB memiliki status legalitas yang sama dengan
STTS PBB dan untuk PKB tinggal menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB BUMDes ke
kantor Samsat, atau bisa secara kolektif diurus oleh BumDes setempat.
PPOB BUMDes tersebut tak
hanya sekedar sebagai saluran pembayaran pajak bagi masyarakat pedesaan Subang saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat
layanan untuk konsultasi pajak daerah. BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat
layanan konsultasi pajak masyarakat dan juga tabungan pajak dengan kerja sama
pada jenis usaha di sektor keuangan
(*/red).