Wakil Ketua BK DPRD Jabar, H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk dari Fraksi Gerindra (foto:istimewa) |
BK DPRD
Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut
mengawasi sikap dan perilaku Anggota DPRD.
Untuk
menambah wawasan dan sharing informasi, Rabu, 24 Maret 2021 kemarin, Badan
Kehormatan DPRD Jabar melakukan lawatan/
kunjungan kerja ke BK DPRD Provinsi Jawa Tengah, kata Wakil Ketua BK DPRD Jabar
H.Mirza Agam gumay, SM.Hk saat ditemui faktabandungraya.com di gedung DPRD Jabar,
Jum’at (26/03-2021).
Dalam
pertemuan tersebut, pihak BK DPRD Jateng menyampaikan tentang tata tertib DPRD
Jateng. Dimana dalam Tatib DPRD Jateng didalamnya mengatur soal kehadiran
anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Jika
ada anggota dewan yang tidak hadir di dalam Rapat Paripurna, maka akan langsung
disebutkan namanya dan fraksinya. Itu diatur dalam tata tertib. Ikan menarik,
ujar Agam—sapaan—Mirza Agam Gumay ini.
Sedangkan
di DPRD Jabar, kehadiran anggota DPRD Jabar dalam sidang paripurna diatur dalam
Kode Etik. Hal ini, tentunya suatu
masukan yang cukup bagus untuk dapat diadospi, agar tingkat kehadiran anggota
dewan Jabar meningkat. Sehingga, tidak lagi terjadi, rapat paripurna di
tunda-gara-gara tidak kourum.
Raker BK DPRD jabar dengan BK DPRD Jateng di Semarang (foto:istimewa). |
"Di Jawa Tengah memang belum pernah ada yang memanggil anggota yang bermasalah, karena mereka mempunyai jenjang"ujar politisi Gerindra Jabar ini.
Lebih
lanjut Agam mengatakan, sesuai dengan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar,
meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan
klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta
keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk
untuk meminta dokumen atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota
DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.
Untuk
DPRD Jabar sekarang (2019-2024), BK sudah
menangani dan menyelesaikan kasus prilaku yang dilakukan oleh 4 anggota DPRD
Jabar yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata
tertib DPRD Jabar.
“Kita berharap, semoga kedepan, tidak ada lagi kasus serupa, tandasnya. (Adikarya/sein).