BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Hj.Iis Turniasih
mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berencana akan membangun
lima proyek infrastruktur prioritas, diantaranya penanggulangan banjir dan
longsor, masalah lainnya juga menyangkut ketersediaan air baku, sanitasi,
persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, serta kemacetan.Hj.Iis Turniasih anggota Komisi IV DPRD Jabar dari FPDIP (foto:istimewa)
Sejumlah rancangan infrastruktur telah
diusulkan oleh pemprov Jabar, termasuk juga mendukung program Citarum Harum
dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Alisan Sungai Citarum.
Hal ini merupakan tindak lanjut
amanat Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Dalam Perpres No.15 tahun 2018
tersebut, disebutkan bahwa penataan DAS Citarum dilakukan secara terpadu mulai
dari normalisasi badan sungai, peningkatan kapasitas sungai dengan pembangunan
terowongan, pembangunan permukiman baru bagi warga yang direlokasi, pembangunan
fasilitas pengolahan air limbah dan sampah permukaan serta penegakan hukum.
Demikian dikatakan Hj.Iis
Turniasih saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No 27 Bandung, belum
lama ini.
Dikatakan, pencemaran DAS Citarum
terjadi akibat tidak optimalnya penerapan pengelolaan sampah, pengangkutan
sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana
pengelolaan sampah dan rendahnya kepedulian masyarakat di sekitar Sungai
Citarum.
Pengelolaan Sampah
Disinggung terkait pengelolaan
sampah, Iis menuturkan, berapapun investasi yang digelontorkan untuk menangani
permasalahan sampah di daerah aliran sungai (DAS) Citarum tidak akan berhasil
tanpa kesadaran berbagai pihak dalam pengelolaan sampah.
Politisi perempuan PDIP Jabar ini
menegaskan permasalahan sampah harus ditangani dari hulu ke hilir dan perlu
adanya kesadaran masyarakat akan hal itu.
Menurutnya, penyelesaian masalah sampah ini harus
diselesaikan dari hulu ke hilir dan secara menyeluruh, tidak bisa hanya dari
satu sisi saja, bukan hanya aturan pelarangan saja.
Dalam mengatasi persampahan, diperlukan
sistem yang terintegrasi antar berbagai pihak dan stakeholder agar permasalahan
sampah dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga dan di TPS 3 R. Misalnya
pengelolaan limbah plastik, harusnya hanya sampah-sampah residu yang tidak bisa
diolah saja yang akan dibuang ke TPA, bukan hanya sekedar pelarangan penggunaan
plastiknya saja.” Tandasnya. (adikarya/husein).