BOGOR,
Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat H. Supono dari daerah
pemilihan Jabar 6 (Kabuapten Bogor) menggelar
reses II tahun sidang 2020-2021 di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk,
Kabupaten Bogor.H Supono (anggota DPRD Jabar dari FPAN) (foto:istimewa)
Menurut Supono,
kegiatan Reses merupakan salah satu tugas bagi seluruh anggota dewan guna menjaring
dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Nanti semua aspirasi yang dsampaikan oleh
masyarakat kita catat dan kita serap, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di
gedung DPRD Jabar untuk disampaikan ke Pemrpv Jabar.
Namun,
tentunya tidak aspirasi yang disampaikan warga semuanya masuk kewenangan
provinsi, untuk itu tentunya akan kita lihat dulu mana yang menjadi keweangan
provinsi dan mana kewenangan Kabupaten Bogor.
Dan juga akan di klasipikasi mana yang harus di prioritas dan mana yang
tidak,” ujar politisi PAN Jabar ini.
Warga
Cijeruk Kabupaten Bogor menyampaikan aspirasinya terkait masalah kondisi tembok
penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Saluran irigasi dan
penataan daerah aliran sungai.
Terkait aspirasi
warga Cijeruk, Supono yang juga Ketua
Fraksi PAN DPRD Jabar ini mengatakan, bahwa topografi wilayah Cijeruk dan
kabuapten pada umum hampir mirip, problemnya adalah masalah tanggul penahan
tanah, yang kontur daerah berupa tebingan dianggap rawan longsor.
Sedangkan
terkait aspirasi saluran irigasi dan daerah aliran sungai, Supono mengatakan, pihaknya akan elaborasi
menjadi program maupun kegiatan yang disesuai dari APBD provinsi Jabar.
Lebih
lanjut Supono mengatakan, dirinya memahami aspirasi masyarakat, untuk itu,
walaupun ada aspirasi yang disampaikan
warga Cijeruk masuk kewenangan Kabupaten Bogor. Namun tidak menutup kemungkinan,
meski masuk ranahnya di Kabupaten tetapi bisa dilakukan bantuan Gubernur, juga
tidak jadi masalah. Kalau bicara kewenangan kita harus mengikuti kententuan
normatif yang ada, ujarnya.
Menurutnya,
kegiatan penganggaran ada dua jalur, yang pertama disebut jalur eksekutif,
mengikuti Musrembang dengan berjenjang dari tingkat Desa, Kecamatan,
Kabupaten/kota dan Provinsi hingga ke Pemerintah Pusat.
“Itu
juga merupakan suatu kegiatan menjaring suatu kegiatan dari masyarakat dari
desa melalui Musrembang. Kemudian jalur legislatif, adalah bagian Anggota Dewan
turun untuk menjaring aspirasi, “tandasnya. (adv/sein).