Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Supono Menyerap Aspirasi Warga Cijeruk-Bogor Soal TPT, Saluran Irigasi dan Infrastruktur Jalan

Jumat, 05 Maret 2021 | 18:50 WIB Last Updated 2021-03-13T11:54:13Z
Klik

H Supono (anggota DPRD Jabar dari FPAN) (foto:istimewa)
BOGOR, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat H. Supono dari daerah pemilihan Jabar 6 (Kabuapten Bogor)  menggelar reses II tahun sidang 2020-2021 di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Menurut Supono, kegiatan Reses merupakan salah satu tugas bagi seluruh anggota dewan guna menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.  Nanti semua aspirasi yang dsampaikan oleh masyarakat kita catat dan kita serap, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di gedung DPRD Jabar untuk disampaikan ke Pemrpv Jabar.

Namun, tentunya tidak aspirasi yang disampaikan warga semuanya masuk kewenangan provinsi, untuk itu tentunya akan kita lihat dulu mana yang menjadi keweangan provinsi dan mana kewenangan Kabupaten Bogor.  Dan juga akan di klasipikasi mana yang harus di prioritas dan mana yang tidak,” ujar politisi PAN Jabar ini.

Warga Cijeruk Kabupaten Bogor menyampaikan aspirasinya terkait masalah kondisi tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Saluran irigasi dan penataan  daerah aliran sungai.

Terkait aspirasi warga Cijeruk,  Supono yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar ini mengatakan, bahwa topografi wilayah Cijeruk dan kabuapten pada umum hampir mirip, problemnya adalah masalah tanggul penahan tanah, yang kontur daerah berupa tebingan dianggap rawan longsor.

Sedangkan terkait aspirasi saluran irigasi dan daerah aliran sungai,  Supono mengatakan, pihaknya akan elaborasi menjadi program maupun kegiatan yang disesuai dari APBD  provinsi Jabar.

Lebih lanjut Supono mengatakan, dirinya memahami aspirasi masyarakat, untuk itu, walaupun ada aspirasi  yang disampaikan warga Cijeruk masuk kewenangan Kabupaten Bogor. Namun tidak menutup kemungkinan, meski masuk ranahnya di Kabupaten tetapi bisa dilakukan bantuan Gubernur, juga tidak jadi masalah. Kalau bicara kewenangan kita harus mengikuti kententuan normatif yang ada, ujarnya.

Menurutnya, kegiatan penganggaran ada dua jalur, yang pertama disebut jalur eksekutif, mengikuti Musrembang dengan berjenjang dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/kota dan Provinsi hingga ke Pemerintah Pusat.

“Itu juga merupakan suatu kegiatan menjaring suatu kegiatan dari masyarakat dari desa melalui Musrembang. Kemudian jalur legislatif, adalah bagian Anggota Dewan turun untuk menjaring aspirasi, “tandasnya. (adv/sein).

×
Berita Terbaru Update