Komisi I DPRD Jabar saat raker dengan Pemkab Bogor dan tokoh masyarakat terkait pembentukan CDPOB Bogor Timur ( foto:istimewa) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Komisi I DPRD Jabar memberikan laporan hasil kajian terkait usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Kedua daerah tersebut (Bogor Timur dan Indramayu Barat sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar sebagai CDPOB.
Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar,
H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Jabar telah
melakukan serangkaian kegiatan terkait usulan
Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan
Indramayu Barat.
Kita dari Komisi I melakukan, rapat
kerja internal, raker dengan pakar, akademisi, pemprov Jabar, Pemkab Bogor, dan
Pemkab Indramayu, termasuk menanyakan langsung kepada masyarakat setempat, dan
meninjau kelapangan khususnya ke wilayah
yang akan menjadi CDPB yaitu Bogor Timur dan Indramayu Barat.
Setelah semua tahapan dan
persyaratan kita kumpulkan, lalu kita bahas dan kaji bersama, hasilnya kita
nyatakan bahwa Wilayah Bgor Timur dan indramayu Barat dinyatakan layak menjadi
CDPOB. Maka, barulah kita sampaikan
dalam rapat paripurna DPRD Jabar, untuk minta persetuan rapat paripurna, ujar Agam sapaan---Mirza Agam
Gumay saat diminta tanggapan terkait hasil kajian Komisi I DPRD Jabar terhadap
CDPOB Bogor Timur dan Indramayu Barat,
Jum’at (16/04-2021).
“Alhamdulillah tadi seluruh peserta rapat
paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat dan dihadiri lasngsung
Gubernur jabar Ridwan Kamil dan ada perwakilan tokoh masyarakat Bogor dan
Indramayu, menyetujui penetapan CDPOB Bogor Timur dan Indramayu Barat”, ujar Agam.
Agam juga mengatakan, walaupun meskipun saat ini moratorium masih berlaku,
pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan
pembentukan CDPOB sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan dalam UU No 23 tahun 2014. Jadi, walaupun CDPOB Bogor Timur dan Indramayu
Barat telah disetujui, namun daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan
dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga)
tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang.
H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk , anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra Persatuan (foto:husein). |
Kemudian persyaratan administrasi
yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten
induk dengan Bupati daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan
Gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk, ujar
politisi Gerindra Jabar ini.
Selanjutnya Agam mengatakan, terkait
persyaratan kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi,
keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah
dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim
kajian independen.
Tim Independen yang bertugas
melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait
pembentukan calon daerah persiapan otonom baru tersebut” ujarnya.
Jadi perjalanan menuju DOB Bogor
Timur dan Indramayu Barat masih sangat panjang, walaupun
nanti moratorium dicabut oleh
Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD),
akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang
tentunya dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD-RI, jelasnya.
Lebih lanjut Bedi mengatakan,
setelah status CDPOB disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah
persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah
otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk.
“Hal itu tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil”pungkasnya.(adikarya/sein).