Kawasan Wisata Situ Gede di Bogor (foto:istimewa) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Ada sekitar 800 Situ yang berada di seluruh provinsi Jawa Barat, dalam kondisi kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk itu, Komisi I DPRD Jabar, mendorong agar pemprov Jabar dapat segera melakukan penataan Situ, baik sebagai daerah konservasi air maupun jadi kawasan pariwitasa.
Anggota Komisi I DPRD Jabar H.Mirza
Agam Gumay, SM.Hk, mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada bahwa penetaan dan pemeliharaan Situ
adalah ada ditangan Pemerintah Provinsi. Dan Situ merupakan aset daerah. Untuk
itu, perlu di tata dan dipelihara.
“ Sebagai aset milik Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, sudah barang tentunya keberadaan situ harus tetap terjaga
dengan baik, jangan sampai situ dirusak dan dialihfungsikan atau bahkan dihilangkan
oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnisnya”, tegas Agam ---sapaan
Mirza Agam Gumay, saat ditemui di Gedung DPRD Jabar , jalan Diponegoro No 27
Bandung.
Dikatakan, Situ sebagai aset
daerah milik pemprov Jabar memiliki fungsi utamanya yaitu sebagai konservasi cadangan air. Namun, kalau situ ditata
dan dipelihara secara baik, tentunya keberadaan situ memiliki potensi
pariwisata yang dapat menghasilkan PAD.
Nah untuk itulah, kita dari Komisi I DPRD Jabar, mendorong agar Pemprov Jabar melakukan penataan dan
pemeliharaan terhadap situ-situ yang tersebar di 27 Kabupaten/kota se-Jabar,
ujar politisi Gerindra Jabar ini.
Anggota dewan dari daerah
pemilihan Kabupaten Cianjur ini mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan Komisi
I dilapangan ternyata cukup banyak Situ-situ
yang semakin berkurang areanya.
Bahkan, ada juga ditemukan, situ tinggal nama, karena situ sudah ditutup
dengan urukan dan berlaih fungsi menjadi perumahan/ pertokoan/ pabrik. Padahal,
fungsi utama situ sebagai daerah konservasi air.
Kerusakan situ apalagi sampai
dihilangkan, tentunya sangat berdampak
terhadap lingkungan, misalkan, pada saat musim hujan, air sulit mengalir dan
terserap dalam tanah. Hal ini tentunya
menjadi “PR” cukup besar untuk mengelola dan memperbaiki pemeliharaan situ-situ.H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk (foto:istimewa).
Komisi I mendorong Pemprov Jabar
untuk melengkapi semua persyaratan dari sisi legal formal yaitu sertifikasi
lahan situ. Hal ini penting agar,
keberadaan situ tetap terjaga dan terpelihara.
Bahkan bila perlu adanya kerjasama supaya perencanaan penataan
konservasi air dapat terwujud dan bermanfaat bagi seluruh pihak terutama
masyarakat, harapnya.
Lebih lanjut, Agam mengatakan,
beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Jabar melakukan peninjauan aset Situ Gede di
Kabupaten Bogor.
Situ Gede di Bogor memiliki luas
area mencapai 8 hektar, untuk itu bila dilihat dari sisi demografi, Situ Gede
memiliki potensi yang besar di bidang pariwisata sehingga hal yang berkaitan
dengan legalitas kepemilikan lahan harus menjadi perhatian.
“Saya kira, ini wajib untuk dipelihara dan di
kembangkan walaupun nanti jadi tempat wisata tetap fungsi utamanya yaitu
sebagai konservasi cadangan air dan itu harus benar-benar dipelihara, disamping
itu legal formal dari status tanahnya harus terjaga, pintanya.
Diwilayah Bogor Raya, ada
terdapat sekitar 150 Situ, namun, ada juga danau dan waduk yang mempunyai fungsi khusus untuk
penyimpanan air, tempat wisata, kemudian sebagai tempat konservasi hutan yang
akan menjadi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, mari kita jaga
dan pelihara bersama, himbaunya. (adikarya/sein).