Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar M.Ade Afriandi, yang juga Kasatpol PP Jabar (foto:istimewa) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengatur strategi penyekatan dan pengawasan di perbatasan provinsi. Hal itu bertujuan untuk mengawasi mobilitas masyarakat terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Ketua Divisi Komunikasi Publik,
Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar M.Ade
Afriandi menjelaskan, operasi penanganan COVID-19 dan mudik Lebaran 2021 sudah
disusun secara komprehensif. Ada dua strategi dalam menekan mobilitas
masyarakat.
Strategi pertama adalah
menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggelar
Operasi Bhakti Praja. Menurut Ade, masyarakat berperan penting mencegah
penularan COVID-19 dengan cara tidak mudik Lebaran tahun ini.
"Sosialisasi dan edukasi
akan kami intensifkan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama di RT/RW
yang berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi. Simulasi penerapan prokes 5M juga
akan dilakukan, baik di lingkungan masyarakat, ruang publik, mal, pasar, maupun
resto," kata Ade.
Ade menuturkan, semua pihak harus
mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat
peningkatan mobilitas. Dalam situasi pandemi COVID-19, kesehatan dan
keselamatan keluarga di kampung halaman harus diutamakan.
"Kami akan menggunakan
banyak saluran media untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengurungkan
niat mudik. Mulai dari media massa sampai mobile wawar di permukiman,"
ucapnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang
Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan
dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali
kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah se-Jabar.
Dalam surat tersebut, pelaku
perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM
sebagaimana peraturan yang berlaku. Satgas Penanganan COVID-19 bersama
TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan
pada titik kegiatan yang disepakati bersama.
Selain Operasi Bhakti Praja untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, Satgas Penanganan COVID-19 akan menggelar
Operasi Praja Wibawa. Dalam operasi tersebut, penyekatan, pemeriksaan,
pengawasan, dan penindakan, terhadap pelaku perjalanan di perbatasan provinsi
bakal dilakukan dengan tegas.
Ade mengatakan, pelaku perjalanan
yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi,
dicatat identitasnya, dan diputar balikkan arah tujuan kendaraan. Sanksi
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Sekretaris Daerah Provinsi
di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas
masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antarprovinsi,"
katanya.
Dengan komitmen bersama tersebut,
koordinasi dan kolaborasi semua pihak diharapkan menguat. Jika itu dilakukan,
proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan
optimal.
Pemda Provinsi Jabar pun sudah
menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021.
Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan
simpul-simpul transportasi, dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat.
Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021).
(hms/red).