H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk, anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra (foto:husein). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Komisi I DPRD Jawa Barat terus-terusan mengingatkan dan minta kepada Pemerintah Provinsi Jabar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menyelesaikan pendataan dan membuatkan legalitas semua aset yang dimiliki. Hal ini sangat penting dalam menjaga keutuhan aset-aset milik pemprov Jabar.
Menurut anggota Komisi I DPRD
Provinsi Jawa Barat H.Mirza Agam gumay, SM.Hk, sudah berkali-kali rapat kerja
dengan BPKAD Jabar , kita (Komisi I) minta agar permasalahan pendataan dan
legalitas aset segera diberisin. Namun,
hingga kini Komisi I belum juga mendapatkan jawaban yang pasti kapan pendataan
aset milik pemprov dapat diselesaikan.
Ada ribuan aset milik Pemprov
Jabar yag tersebar di 27 Kabupaten/kota se-Jabar, dan masih cukup banyak pula
yang belum terdata dengan baik yang didukung dengan legalitas surat-surat yang
sah (Sertifikat-red). Misalkan pelimpahan aset dari pemerintah pusat ke
provinsi, hingga kini masih banyak aset pelimpahan dari pusat yag belum
dilengkapi dengan kekuatan hukum yang tetap, karena belum disertai penyerahan berkas-berkas yang lengkap ( masih ada secara
administrasi belum lengkap).
Terkait dengan masih belum
lengkapnya penyerahan administrasi pelimpahan aset dari pusat ke provinsi,
tentunya Komisi I DPRD jabar minta, agar pihak Pemprov Jabar dalam hal ini
BPKAD untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar semua
administrasi aset dapat juga diserahkan dan selanjutnya dibuatkan legalitasnya
atau disertifikatkan, ujar Agam—sapaan Mirza Agam Gumay.
“Kelangkapan data dan dokumen
sangat penting, karena gara-gara dokunta
tidak lengkap, akhirnya sering menjadi persoalan”, ujar politisi Gerindra Jabar
ini.
Lebih lanjut Agam mendorong, BPKAD dapat mengejar target-target
aset pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi agar memiliki
kekuatan hukum yang tetap.
Dengan mengupayakan langkah yang
progresif dan koordinasi yang terstruktur dengan stakeholder terkait, sehingga
inventarisasi aset tersebut dapat memiliki kepemilikan yang tetap.
"Yang sangat disayangkan
adalah tidak ada tindaklanjut yang cepat untuk mengurusi aset tersebut dalam
inventarisasi dokumen" katanya.
"Sehingga setelah
dilimpahkan hanya menyisakan bangunan secara fisik tetapi tidak dilengkapi
berkas pelimpahan dan dokuen penunjangnya"tandas anggota dewan dari dapil
Jabar 4 Kabupaten Cianjur ini. (adikarya/husein).