Anggota Komisi DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, SH dari Fraksi PDIP (foto:humas).
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Komisi I DPRD Jawa Barat terus-terusan mengingatkan dan minta kepada Pemerintah
Provinsi Jabar melalui Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menyelesaikan pendataan dan
membuatkan legalitas semua aset yang dimiliki.
Hal ini sangat penting dalam menjaga keutuhan aset-aset milik pemprov Jabar.
Menurut anggota Komisi I DPRD
Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, sudah berkali-kali rapat kerja dengan
BPKAD Jabar , kita (Komisi I) minta agar permasalahan pendataan dan legalitas aset
segera diberisin. Namun, hingga kini Komisi
I belum juga mendapatkan jawaban yang pasti kapan pendataan aset milik pemprov
dapat diselesaikan.
Ada ribuan aset milik Pemprov Jabar
yag tersebar di 27 Kabupaten/kota se-Jabar, dan masih cukup banyak pula yang
belum terdata dengan baik yang didukung dengan legalitas surat-surat yang sah (Sertifikat-red).
Misalkan pelimpahan aset dari pemerintah pusat ke provinsi, hingga kini masih
banyak aset pelimpahan dari pusat yag belum dilengkapi dengan kekuatan hukum
yang tetap, karena belum disertai penyerahan
berkas-berkas yang lengkap ( masih ada secara administrasi belum
lengkap).
Terkait dengan masih belum
lengkapnya penyerahan administrasi pelimpahan aset dari pusat ke provinsi,
tentunya Komisi I DPRD jabar minta, agar pihak Pemprov Jabar dalam hal ini
BPKAD untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar semua administrasi
aset dapat juga diserahkan dan selanjutnya dibuatkan legalitasnya atau
disertifikatkan, ujar Rafael Setumorang.
“Kelangkapan data dan dokumen
sangat penting, karena gara-gara dokunta
tidak lengkap, akhirnya sering menjadi persoalan”, ujar politisi PDIP Jabar
ini.
Lebih lanjut Rafael mendorong,
BPKAD dapat mengejar target-target aset pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat
ke Pemerintah Provinsi agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dengan mengupayakan langkah yang
progresif dan koordinasi yang terstruktur dengan stakeholder terkait, sehingga
inventarisasi aset tersebut dapat memiliki kepemilikan yang tetap.
"Yang sangat disayangkan
adalah tidak ada tindaklanjut yang cepat untuk mengurusi aset tersebut dalam
inventarisasi dokumen" katanya.
"Sehingga setelah
dilimpahkan hanya menyisakan bangunan secara fisik tetapi tidak dilengkapi
berkas pelimpahan dan dokuen penunjangnya"tandasnya. (sein).