BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Badan
Kehormatan DPRD Jawa Barat H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk mengatakan, keberadaan
Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga
marwah Lembaga Legislatif.H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk, Wakil Ketua Bdan Kehormatan DPRD Jabar
dari Fraksi Gerindra (foto:husein)
Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi
dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan
perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).
Agam --- sapaan Mirza Agam Gumay
mengatakan, berdasarkan UU Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan
bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan
pengawasan serta penindakan.
Untuk itu, sesuai Pasal 121A
dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi
dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja
MKD DPR RI., ujar Agam menegaskan kembali Tufoksi MKD.
Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat
jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat
Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya
kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota,
tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.
Kenapa tupoksi BK harus
dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?... menurut Agam, hal ini semata-mata untuk
meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga
mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.
Perlukah BK DPRD menjalin
kerjasama dengan lembaga Yudikatif ?... Ya, tentunya sangat perlu sekali, baik
menjalan kerjasama dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan.ujar politisi
Gerindra Jabar ini.
Hal ini, bila ada anggota DPRD
Jabar yang terkena masalah hukum baik Pidana ataupun Perdata kita juga dapat
tembusan untuk mengetahui dan mengawasinya.
Namun, bukan berarti kita turut campur ranah hukum yang sedang ditangani
oleh pihak Yudikatif. Proses hukum silahkan berjalan sebagaimana mestinya, anggota
dewan Jabar dari Dapil Kabupaten Cianjur ini.
Kenapa tadi kita minta ada
pemberitahuan dan kerjasama pihak Yudikatif, karena kita kepengen juga menyelamatkan Citra lembaga
dewan. Jangan sampai ulah satu atau dua orang anggota dewan, lembaga dewan jadi
hancur itu.
Kalau ada anggota Dewan terlibat
terkena kasus tindak pidana maupun perdata, silahkan diproses sesuai dengan
Hukum tapi lembaga dewan jangan jadi jelek, gara-gara ulah oknum anggota dewan
terkait, tegasnya.
Saat ditanya, apakah Tatib dan
Kode Etik Dewan yang ada di DPRD Jabar saat ini sudah sesuai dengan makna yang
terkandung dalam UU MD3 atau masih perlu dilakukan revisi ?...
Agam mengatakan, berdasarkan
hasil study banding BK DPRD Jabar ke BK DPRD Jateng dan Jatim dan hasil
konsultasi dengan MKD DPR RI, Tatib dan
Kode Etik Dewan Jabar sudah sangat diperlukan adanya revisi.H.Mirza Agam Gumay bersama Ketua BK DPRD Jabar Hasbullah Rahmat (foto:husein)
Ia mencontohkan, dalam Tatib DPRD
Jateng cukup jelas disebutkan, dimana dalam Tatib DPRD Jateng didalamnya
mengatur soal kehadiran anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Jika ada anggota dewan yang
tidak hadir di dalam Rapat Paripurna, maka akan langsung disebutkan namanya dan
fraksinya. Itu diatur dalam tata tertib. Inikan menarik, ujar Agam.
Sedangkan di DPRD Jabar,
kehadiran anggota DPRD Jabar dalam sidang paripurna diatur dalam Kode
Etik. Hal ini, tentunya suatu masukan
yang cukup bagus untuk dapat diadospi, agar tingkat kehadiran anggota dewan
Jabar meningkat. Sehingga, tidak lagi terjadi, rapat paripurna di
tunda-gara-gara tidak kourum.
Agam juga mengatakan, ada hal
lain yang juga cukup menarik yaitu terkait jenjang atau proses dalam
penyelesaian permasalahan Anggota DPRD Jateng dimulai dari tingkat AKD atau
Fraksi kemudian masuk ranah Badan Kehormatan.
"Di Jawa Tengah memang belum
pernah ada yang memanggil anggota yang bermasalah, karena mereka mempunyai
jenjang"ujar politisi Gerindra Jabar ini.
Lebih lanjut Agam mengatakan,
sesuai dengan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil
Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau
peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas
pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pengadu,
saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen
atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti
melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.
Untuk DPRD Jabar sekarang
(2019-2024), BK sudah menangani dan
menyelesaikan kasus prilaku yang dilakukan oleh 4 anggota DPRD Jabar yang
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.
“Kita berharap, semoga kedepan,
tidak ada lagi kasus serupa, tandasnya. (Adikarya/sein).