Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat (foto:humas)
KAB. SUMEDANG,
Faktabandungraya.com, --- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyerap pendapat
pakar, berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh
Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) diantaranya Bogor Timur dan
Indramayu Barat.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi
Jawa Barat, Sadar Muslihat mengatakan, persyaratan-persyaratan yang harus
dilengkapi dan dipenuhi oleh CDPOB gelombang dua yakni Indramayu Barat dan
Bogor Timur tersebut akan disampaikan dalam Sidang Paripurna Jawaban Nota
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang rencananya akan dibacakan pada 16 April
2021 mendatang.
"Gubernur sudah mengusulkan
pada paripurna yang lalu, kita bahas bersama pihak terkait dan akan kita
sampaikan pada paripurna jawaban atas usulan gubernur tersebut," ujar
Sadar di Bandung Giri Gahana, Kabupaten Sumedang, Selasa (13/4/2021).
Dia berharap, aspirasi pemekaran
daerah tersebut dapat terwujud dengan hasil yang memuaskan. Selain itu, daerah
pemekaran mendapatkan dukungan penuh dari kabupaten induk.
"Tentu saja kita berharap
aspirasi dapat sampai pada tujuanya dan pemerintah kabupaten yang melakukan
pemekaran dapat mendukung sepenuhnya. Baik secara finansial maupun sumber daya
manusia dan hal-hal lain yang harus dipenuhi," tukasnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa
Barat bahas persiapan daerah otonomi baru Indramayu Barat bersama Pemerintah
Kabupaten Indramayu, BPKAD Provinsi Jawa Barat, Pakar dari Universitas
Padjajaran dan Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa
Barat, Bedi Budiman menyebutkan, Indramayu Barat merupakan salah satu daerah
persiapan otonomi baru yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama
DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada
Maret lalu.
"Dalam hal ini kami
menindaklanjuti amanat paripurna, sehingga perlu pembahasan lanjutan,"
ujar Bedi.
Karena itu, lanjut Bedi, pihaknya
ingin mengetahui dan memastikan dukungan dari daerah induk. Sebab, daerah
pemekaran sebagai daerah persiapan otonomi baru tidak akan terlepas dari daerah
induk. Kesiapan dari daerah induk harus dikaji secara matang bersama dengan
para ahli.
"Perjuanganya bukan hanya
sampai provinsi saja. Kita kawal bersama hingga ke pemerintah pusat sampai
saatnya moratorium otonomi daerah dicabut," katanya. (*/sein)