BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Sidang paripurna DPRD Kota Bandung dengan agenda pengesahan dua Rancangan
Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) menjadi Perda yaitu Raperda Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Jum’at (30/4-2021).
Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
digodok dan dibahas serta disusun Pansus
9 dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (P4GNPN) oleh Pansus 11.
Setelah kedua Pansus melaporkan
hasil kerjanya dalam sidang paripurna DPRD Kota abndung, yang dihadiri langsung
oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial, akhirnya seluruh anggota DPRD Kota Bandung
yang hadir sepakat menyetujui hasil kerja Pansus 9 dan 11 terhadap Raperda KTR
dan Raperda P4GNPN untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam rapat paripurna tersebut,
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan kedua Raperda tersebut berasal
dari Lembaran Kota (LK) tahun 2020 Nomor 10 dan Nomor 12. Ia pun mengucapkan
terima kasih atas pembahasan yang telah dilakukan.
"Kami ucapkan terima kasih
dan berikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat
telah melaksanakan pembahasan bersama atas dua buah Raperda yang hari ini
mendapat persetujuan bersama," katanya.
Menurut wali kota, Raperda Kota
Bandung tentang KTR, bertujuan memberikan perlindungan terhadap perokok pasif
atau orang yang tidak merokok akibat asap rokok.
"Namun tidak melarang setiap
orang untuk merokok, tapi memberikan batasan atau ruang di mana setiap orang
itu dapat merokok. Insyaallah sangat proporsional, tidak melarang kepada yang
masih belum bisa berhenti merokok, tapi kita juga melindungi orang yang menjadi
perokok pasif," katanya.
Sedangkan Raperda Kota Bandung
terkait P4GNPN, wali kota mengungkapkan, narkoba merupakan sebuah ancaman
terdepan dan berbahaya bagi generasi kita. Serta dengan bersama-sama memerangi
narkoba agar permasalahannya dapat terkendali.
"Oleh karena itu, saya
berharap mudah-mudahan dengan adanya Raperda atau Perda yang akan kita sepakati
ini bisa membantu untuk terus menjaga, khususnya generasi muda ke depan tidak
terjebak," katanya.
"Mari bersama-sama
berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Saya juga akan sampaikan Perda
ini kepada para tokoh, terutama tokoh agama untuk menyosialisasikan Perda ini
nanti dengan turunan Perwalnya barangkali," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota
Bandung, Tedy Rusmawan juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap seluruh
pihak yang terlibat. "Kepada Pansus 9 dan Pansus 11 yang telah
melaksanakan tugasnya, dan segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot
Bandung, juga BNN Kota Bandung yang telah melakukan pembahasan kami sampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih," tandasnya.
(hms/sein).