BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, Pemerintah
pusat baru saja meluncurkan program vaksin Gotong Royong. Vaksinasi gotong
royong diperuntukan kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain
dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara (foto:humas)
Ahyani Raksanagara menjelaskan,
vaksin Gotong Royong menyasar program vaksinasi bagi para pekerja atau
karyawan. Sehingga semua pengurusan prosedurnya harus dilakukan oleh
perusahaan.
Oleh karenanya, urai Ahyani,
pengajuan untuk pemberian vaksin Gotong Royong harus dilakukan oleh badan
usaha. Baik itu untuk karyawannya, keluarga karyawan, atau bahkan masyarakat di
sekitar perusahan.
“Pendanaannya dibebankan kepada
badan hukum atau badan usaha. Namun penerima vaksin tidak bayar sendiri, karena
dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum,” ungkap Ahyani di
Balai Kota Bandung, Rabu (19/5-2021).
Ahyani menuturkan, bagi
perusahaan yang berminat untuk melakukan vaksinasi Gotong Royong ini bisa
menghubungi atau datang langsung ke PT Biofarma, sebagai perusahaan penyedia
yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Setelah mendapatkan vaksin,
lanjut Ahyani, proses penyuntikan bisa di fasilitas kesehatan (Faskes) sesuai
permintaan perusahaan. Namun tidak bisa dilakukan di fasilitas kesehatan
pemerintah yang merupakan tempat pelaksanaan program vaksinasi pemerintah.
“Tidak boleh sama dengan tempat vaksinasi
program pemerintah. Jadi nanti Badan Hukum atau Usaha yang berminat akan
menunjuk faskesnya. Dan mereka memesan vaksin ke Bio Farma, tidak melalui Dinas
Kesehatan,” jelasnya.
Ahyani mengungkapkan, program
vaksin Gotong Royong ini memang berbeda dari yang diberikan oleh pemerintah.
Termasuk target sasarannya pun ditujukan bagi perusahaan yang dinilai mampu
untuk membiayai keperluan vaksinasi, sekaligus bisa mempercepat pemberian
vaksin karena menghimpun orang dalam jumlah banyak.
Oleh karenanya, pembelian vaksin
Gotong Royong ini tidak ada pembatasan jumlah. Selama perusahaan memiliki
kemampuan dan sesuai dengan prosedur maka akan mendapatkan vaksin Gotong
Royong.
Ahyani mengulas, untuk program
vaksinasi yang diberikan pemerintah tetap dijalankan seperti biasa. Yakni
mengikuti tahapan dan sasaran yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Karena ini membuka ruang untuk
pihak-pihak yang punya kemampuan dan ingin mempercepat terjadinya heard
immunity di Indonesia dalam rangka penanganan pandemi. Jadi apabila suatu badan
hukum atau badan usaha berkemampuan bisa menggunakan jalur ini,” terangnya.
Ahyani mengungkapkan, perusahaan
tidak perlu khawatir harga untuk vaksin Gotong Royong melambung. Sebab
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mematok harga tertinggi vaksin, yaitu
Rp321.660 dan untuk harga pelayanan tidak boleh lebih dari Rp117.910.
“Bagi perusahaan atau badan hukum
yang berkemampuan secara mandiri, sebaiknya membantu pemerintah untuk
melindungi karyawannya dengan mengikuti program ini dan mengikuti ketentuan
tadi,” katanya.
Ahyani menuturkan, pemberian
vaksin Gotong Royong ini juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah.
Yakni vaksin Sinopharm atau jenis vaksin Inactivated Vaccine yang disebut
SARS-CoV2 Vaccine (Vero Cell). Vaksin ini diproduksi oleh Beijing Institute of
Biological Product Co.Ltd.
Namun, sambung Ahyani, masyarakat
atau perusahaan tidak perlu khawatir karena keamanan vaksin Sinopharm ini sudah
diuji baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM)
“Kenapa berbeda? Tidak boleh sama
karena nanti campur. Mana yang program mana yang mandiri? Ini untuk mencegah
juga adanya kerancuan di masyarakat. Ini vaksin yang ditanggung pemerintah atau
yang bayar. Tapi yang pasti keamanannya sudah memenuhi BPOM, Halal MUI. Kalau
sudah masuk BPOM efektivitasnya di atas 50 persen,” bebernya.
Untuk pelaksanaan vaksin Gotong
Royong di Kota Bandung, Ahyani akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, pihaknya tidak dilibatkan secara
langsung dengan pendataan, permohonan, ataupun pengadaan vaksin Gotong Royong
ini.
“Peran Dinkes adalah pada saat
perusahaan menunjuk faskes untuk pelaksanaan vaksinasi, kita memeriksa
standarisasinya,” katanya.(aspu/sein).