BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus melakukan penyidikan terhadap pengurus Kadin
Jabar terkait dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp. 1,7 miliar yang
bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun
2019.Mantan Ketum Kadin Jabar ,TPS ( foto:istimewa)
Tidak luput pula, mantan Ketua
Umum KADIN Jawa Barat berinisial TPS turut dipanggail dan dimintai keterangan oleh
Tim Penyedik Kejari kota Bandung.
Surat Panggilan dari Kejari kota
Bandung untuk mantan Ketum Kadin Jabar , TPS
sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Sedangkan dua nama lagi, yakni NR (Komtap
Investasi dalam Negeri) yang juga meruapakan istri mantan Ketum Kadin Jabar, TPS. Dan
seorang lagi YH (wakil Ketua bidang Ketenaga kerjaan).
Dengan adanya penambahan tiga
orang dari pengurus Kadin Jabar tersebut, sehingga jumlah pengurus Kadin Jabar
yang dipanggil bertambah menjadi enam orang dan satu lagi lagi berasal dari
perusaan perjalanan( Interlink.). Jadi total berjumlah sebanyak tujuh orang.
Ketiga orang pengurus Kadin Jabar
tersebut, dipanggil oleh Kejari Bandung untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu
tanggal 2 Juni 2021, jam 10.00 WIB di ruang sidang Kejari.
Sementara itu, YH (Wakil Ketua umum bidang Ketenaga kerjaan),
yang disinyalir sebagai Ketua Pelaksana penggunaan dana hibah. Dalam pengelolaan danah hibah tersebut YH
dibantu oleh AY (Komtap perpajakan) sebagai bendahara.
Seperti diketahui sebelumnya, AY sudah
dua kali mangkir pada pemeriksaan kasus
sama yang di gelar oleh Kejari Bandung
hari esok merupakan ke tiga kali pemanggilan
Di sisi lain, sdr RZ selaku
Direktur Exsekutif Kadin Jabar tercatat satu kali mangkir dari pemanggilan Kejari Bandung, ini untuk
kedua kali nya.
Di lain pihak, pegiat hukum dan
masalah sosial yang juga pemantau kebijikan pemerintah Provinsi Jabar, Ade M
Sutisna menilai, dengan adanya sejumlah pengurus Kadin Jabar mangkir telah
memberikan isyarat buruk.
"Ini artinya ada yang tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penggunaan dana tsb" tutur Ade
pada awak media di Bandung, Senin (31/5-2021).
Disamping itu Ade memberikan
apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejari yang berani membongkar kasus
tersebut ke permukaan.
Seperti diberitakan sebelumnya,
pihak Kejari mengeluarkan surat Perintah
Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Bandung no print -944/0.2.10/Fd.1/03/2021.Tanggal 24 maret 2021.
Terkait penyalahgunaan Bantuan
Dana Hibah dari provinsi Jawa Barat APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 Milliar, yang
menyeret bakal adanya Tersangka
di tubuh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jabar.(**/red).