Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Gelapkan Dana Hibah, Mantan Ketum Kadin Jabar Dipanggail Kejari Bandung

Senin, 31 Mei 2021 | 18:26 WIB Last Updated 2021-05-31T11:33:23Z
Klik

Mantan Ketum Kadin Jabar ,TPS ( foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus melakukan penyidikan terhadap pengurus Kadin Jabar terkait dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp. 1,7 miliar yang bersumber dari APBD  Provinsi Jabar tahun 2019.

Tidak luput pula, mantan Ketua Umum KADIN Jawa Barat berinisial TPS  turut dipanggail dan dimintai keterangan oleh Tim Penyedik Kejari kota Bandung.

Surat Panggilan dari Kejari kota Bandung untuk mantan Ketum Kadin Jabar , TPS  sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.  Sedangkan dua nama lagi, yakni NR (Komtap Investasi dalam Negeri) yang juga meruapakan istri mantan Ketum Kadin Jabar,  TPS.  Dan seorang lagi YH (wakil Ketua bidang Ketenaga kerjaan).

Dengan adanya penambahan tiga orang dari pengurus Kadin Jabar tersebut, sehingga jumlah pengurus Kadin Jabar yang dipanggil bertambah menjadi enam orang dan satu lagi lagi berasal dari perusaan perjalanan( Interlink.). Jadi total berjumlah sebanyak tujuh orang.

Ketiga orang pengurus Kadin Jabar tersebut, dipanggil oleh Kejari Bandung untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu tanggal 2 Juni 2021, jam 10.00 WIB di ruang sidang Kejari.

Sementara itu,  YH (Wakil Ketua umum bidang Ketenaga kerjaan), yang disinyalir sebagai Ketua Pelaksana penggunaan dana hibah.  Dalam pengelolaan danah hibah tersebut YH dibantu oleh AY (Komtap perpajakan) sebagai bendahara.

Seperti diketahui sebelumnya, AY sudah dua kali mangkir pada  pemeriksaan kasus sama yang di gelar oleh Kejari Bandung  hari esok merupakan ke tiga kali pemanggilan

Di sisi lain, sdr RZ selaku Direktur Exsekutif Kadin Jabar tercatat satu kali mangkir  dari pemanggilan Kejari Bandung, ini untuk kedua kali nya.

Di lain pihak, pegiat hukum dan masalah sosial yang juga pemantau kebijikan pemerintah Provinsi Jabar, Ade M Sutisna menilai, dengan adanya sejumlah pengurus Kadin Jabar mangkir telah memberikan isyarat buruk.

"Ini artinya ada yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penggunaan dana tsb" tutur Ade pada awak media di Bandung, Senin (31/5-2021).

Disamping itu Ade memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejari yang berani membongkar kasus tersebut ke permukaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari mengeluarkan  surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan  Negeri Kota Bandung no print -944/0.2.10/Fd.1/03/2021.Tanggal 24 maret 2021.

Terkait penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari provinsi Jawa Barat APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 Milliar, yang menyeret bakal  adanya  Tersangka  di tubuh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jabar.(**/red).

×
Berita Terbaru Update