BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SMA/SMK dan SLB di
Kota Bandung dipastikan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.Disdik Kota Bandung Sosialiasasi PPDB Tingkat SMA/SMK dan SLB (foto:humas)
Guna mendukung kelancaran
pelaksanaan PPDB 2021 agar masyarakat/ para orangtua tidak bingung, maka Dinas
Pendidikan Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait regulasi yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat tentang kebijakan diadakannya penerimaan peserta didik
baru (PPDB) tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung. Sosialisasi digelar
secara virtual melalui channel Youtube Disdik Kota Bandung, Sabtu (29 /5-2021).
Terkait kebijakan PPDB,
penyelenggaraannya merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berdampak
terhadap penyesuaian regulasi terkait petunjuk teknis dan penentuan zonasi.
Kebijakan tahun ini terdapat
perubahan untuk pendaftaran calon peserta didik baru. Yaitu pada sasaran jalur
afirmasi, pemberian peringkat (rangking) bagi peserta didik, dan masuknya
sekolah swasta ke dalam sistem.
Namun menurut Wakil Koordinator I
Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani, secara
garis besar tidak terlalu banyak perubahan. Ada perubahan untuk regulasi di
tingkat Provinsi. Sedangkan untuk jalur pendaftaran tidak berbeda dengan tahun
sebelumnya.
Jalur PPDB SMA dibagi menjadi
empat di antaranya zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi (20 persen), perpindahan
tugas orang tua/wali/anak guru (5 persen), dan prestasi (25 persen).
“Perubahan di antaranya untuk di
SMA jalur afirmasi diberlakukan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, anak
berkebutuhan khusus, kemudian afirmasi kondisi tertentu,” jelas Dian.
PPDB 202ditetapkan bahwa sekolah
swasta pun ikut ke dalam sistem pilihan sekolah tujuan. Para calon siswa dapat
memillih dua sekolah dengan kombinasi SMA Negeri dan Swasta terdekat.
Sementara itu, Staf Kepala Seksi
Pengawasan sekaligus Tim Teknis PPDB Cadisdik 7, Eman Sulaiman menjelaskan,
bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur di luar Provinsi
Jawa Barat bisa diakses melalui website ppdb.disdik.jabarprov.go.id dengan cara
membuat akun terlebih dahulu kemudian memasukan data lengkap dalam satu file.
“Sebelum membuka website, orang
tua sudah menyiapkan dahulu berkas yang diperlukan untuk pendaftaran,” jelas
Eman.
Sebagai informasi, persyaratan
PPDB SMA/SMK dan SLB secara umum di antaranya ijazah/surat keterangan
kelulusan, akta kelahiran, KK, KTP, raport semester 1 sampai dengan 5, dan
surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan
Cadisdik 7, Andayani Ratnawati menjelaskan, kebijakan dari pusat terkait dengan
regulasi sangat dinamis termasuk PPDB. Pasalnya, jika diterapkan di tingkat
daerah perlu penyesuaian terhadap calon peserta didik dengan sekolah yang
dituju.
“Hal ini tentunya akan
disampaikan secara detail terkait dengan aturan PPDB kami menyampaikan bahwa
pada masa pandemi ini tidak luput harus mematuhi protokol kesehatan," ujar
Andayani.
Sebagai informasi bahwa, Jadwal
PPDB Kota Bandung 2021, untuk Tahap Pertama : Pendataan, yaitu pengisian data
diri dimulai dari 24 Mei hingga 11 Juni 2021.
Tahap kedua, Pendaftaran calon
peserta didik dimulai 14 - 18 Juni 2021,
Selanjutanya, Pengumuman kelulusan pada 24 Juni 2021, dan Sedangkan Daftar ulang pada 25 - 26 Juni
2021(hms/red).