M. Hasbullah Rahmat , Anggota Komisi IV DPRD Jabar (foto :husein) |
Menurut anggota Komisi IV DPRD
Jabar, M.Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.Hum, cukup besarnya anggaran untuk sector infrastruktur
jalan, bertujuan agar seluruh jalan-jalan provinsi dalam kondisi layak atau
terjaga kemantapannya.
Dengan kondisi infrastruktur
jalan yang layak tentunya menambah kelancaran arus transportasi orang dan
barang. Sehingga, secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian
masyarakat Jawa Barat, kata Hasbullah Rahmat, saat dihubungi melalui telepon
selulser, Selasa (25/5-2021).
Dikatakan, sebelum diberlakukannya
indikator/ parameter penilaian kemantapan yang jumlahnya mencapai 20 item, Nilai persentase kemantapan jalan turun cukup signifikan,
yaitu dari semula sekitar 98 persen lebih, kini menjadi kurang dari 90 persen.
Kalau dulu indicator/parameter
kemantapan jalan provinsi berdasarkan jumlah lubang per kilo meter dan jalan
bergelombang, kini ditambah menjadi sekitar 20 item penilaian. Sehingga menjadi
90 persen kurang.
Penambahan inkator inilah yang
menyebabkan, kemantapan jalan provinsi Jabar turun cukup segnifikan, belum lagi
dihantam hujan, ujar Hasbullah dari Fraksi PAN DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut, Hasbullah
mengatakan, jika angka dari segi fasilitas lalu lintas relatif mudah diukur
misalkan, jalan akan dinaikan kemantapannya melalui pengecoran. Praktis untuk
menaikan kemantapan jalan membutuhkan dana sekitar Rp 7 miliar per km dengan
lebar 5 hingga 6 meter.
“Kalau jalan 2 lajur, kan praktis 2 kali lipat
jadi Rp 14 miliar, ujarnya.
Sementara itu, bagaimana dengan
keterkaitan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU)
?.. Ya, tentunya dilihat dulu
dong !!, Status jalannya, apakah jalan NAsional, Provinsi atau jalan Kabupaten /Kota
atau jalan desa.
“Kalau jalan desa jangan ke kita (dewan
Provinsi) tetapi ke dewan ke kabupaten/kota.
Tapi rata-rata masyarakat tidak mau tahu jalan tersebut milik siapa,” ujarnya.
Ia membahkan, DPRD Jabar bersama
Pemprov Jabar, hanya dapat mengalokasikan anggaran dari APBD Jabar untuk JPU di
jalan-jalan provinsi saja. Sedangkan, jalan milik kabupaten/kota seharusnya
diterangi oleh pemerintah kabupaten/kota meskipun bukan tidak mungkin Pemprov
memberikan bantuan keuangan.
“Ketika kabupaten/kota memang
tidak mampu memberikan JPU di jalan miliknya, maka kami memberikan bantuan
keuangan, bukan provinsi yang memasangnya, ujar Hasbullah yang juga Ketua Badan
Kehormatan DPRD Jabar ini.
Ditambahkannya, dalam mendukung
kelancaran transportasi dan meminimalisir kasus kecelakaan lalu-lintas di jalan
raya, DPRD Jabar mendorong Pemprov Jabar
dan instansi terkait dibawah, seperti Dinas BMPR harus mebguayakan agar kemantapan jalan
provinsi terus dijaga dan dipelihara dengan baik.
Sedangkan bagi Dinas Perhubungan,
agar masyarakat dan pengendara tidak
banyak yang mengalami musibah kecelakaan, tentunya keberadaan JPU harus terjaga
juga, jangan sampai lampu JPU yang sudah mati dibiarkan, selain itu harus juga
menambah rambu-rambu lalu lintas, tandasnya. (adikarya/husein).