JAKARTA, -- Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr. Sunarta, SH., MH mengatakan, Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran
Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan
tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin
timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan
strategis, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu,
tepat mutu dan tepat sasaran. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr. Sunarta, SH., MH (foto:istimewa)
Hal itu disampikan Jam Intel
melalui siaran pers resmi yang keluarkan Puspenkum saat membuka acara
Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Kegiatan Proyek Strategis Nasional
(PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR
RI) yang berlangsung dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung
Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (20/05/2021) secara virtual.
Hadir mendampingi Jaksa Agung
Muda Intelijen yaitu Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen Dr. Mia Amiati, SH. MH. (hadir daring), Koordinator pada
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Didi Suhardi, SH. MH. dan beberapa Pejabat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI antara lain Inspektur
Jenderal Ir. T. Iskandar, MT., Sekretaris Inspektur Jenderal Bimo Adi
Nursanthyasto, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Ir. Jarot Widyoko, Sp. I, dan
Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Diana Kusumastuti, MT.
Sementara, hadir dalam jaringan
(daring) yaitu dan Para Kepala Balai Unit Satuan Kerja Wilayah di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dari seluruh wilayah
Indonesia.
Pada kesempatan ini Jam Intel
menyampaikan Visi Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin periode Tahun 2019-2024 adalah
“Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian
berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan dalam Sembilan Misi yaitu
:
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. Pembangunan yang merata dan
berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang
berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang
mencerminkan kepribadian bangsa;
6. Penegakan sistem hukum yang
bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7. Perlindungan bagi segenap
bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8. Pengelolaan pemerintah yang
bersih, efektif, dan terpercaya; dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka
negara kesatuan.
Merujuk pada Visi dan Misi
tersebut, Jaksa Agung RI melalui surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30
Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum
dalam mendukung Pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan
(preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer,
terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi,.Jamintel Kejagung DR.SUnarta dalam acara Sosialisasi (foto:istimewa).
Penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan
administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan Meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset
BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam program
prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi
menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun
lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan
melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna
meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi,
khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan
fungsi yang dimilikinya,” ujar Sunarta.
“Khusus kegiatan pengamanan dalam
proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI. dapat
diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan
dengan keuangan Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Sunarta menjelaskan,
bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor
infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi,
kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian,
kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu
pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas
atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang
serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan
pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. (*/red).