Kantor Kadin Jabar (foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia VIII di Nusa Dua
Bali. Empat pengurus inti Kadin Jabar
dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kamis (27/05/2021), besok.
Adapun ke empat pengurus Kadin
Jabar terdiri dari tiga pengurus inti dan
satu Direktur Eksekutif tersebut, yaitu berinisial CS, RW, AY dan RZ.
Pemanggilan kepada empat pentolan
Kadin Jabar itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Bandung, No Print-944/0.2.10/Fd.1/3/2021 Tanggal 24 Maret 2021.
Mereka dipanggil terkait, dugaan
Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2019
Dana Hibah Jawa Barat sebesar 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
Inisial kempat orang itu adalah,
Meski surat pemanggilan tersebut
dirahasiakan di lingkungan Panitera Kejaksaan Negeri Kota Bandung, namun
terendus juga oleh awak media yang biasa meliput kegiatannya.
Dari surat pemanggilan tersebut,
diperoleh data pemanggilan tempat, hari dan waktu. Ke tiga pengurus dan satu
orang Direktur exekutif tersebut diminta hadir tepat pada waktunya.
Yakni pada hari Kamis, Tanggal 27
Mei 2021, Jam 10.oo WIB, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung/Jl.
Jakarta No.42-44 Bandung.
CS, satu dari empat pengurus yang
dipangil Kejari Kota Bandung itu saat dihubungi wartawan via telepon selularnya
tidak diangkat, wa (whatsapp) sudah centang dua, tetapi belum belum biru.
Sehingga, sampai berita di muat belum ada jawaban konfirmasi dari CS. (*/Red).