BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan
aliran dana Bantuan Provinsi (BanProv) dari
APBD tahun 2019 sebesar Rp.1,7 miliar yang diterima oleh Pengurus Kadin Jabar.Gedung Kadin Jabar (foto:istimewa).
Hari ini, seharusnya yang
diperiksa sebanyak 4 orang yaitu 3 orang pengurus Inti Kadin Jabar dan satu lagi
Direktur Eksekutif. Namun, yang hadir
hanya 2 orang yaitu CS sebagai Wakil
Ketua Umum Bidang Keorganisasian dan AW
sebagai Komtap Pendanaan organisasi.
Sedangkan AY dan RZ tidak hadir,
bahkan AY sudah dua kali mangkir, kemungkinan bisa dipanggil paksa atau jemput.
Sidang Pemeriksaan terhadap para
yang terpanggil di mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga pukul 15.30 WIB di
ruang Sidang Kejaksaan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan
terhadap CS dan AW, Tim Pemeriksa Kejari Bandung mencecer sebanyak 17 pertanyaan. Yang lebih difokuskan pada masalah aliran
dana hibah bantuan provinsi kepada Kadin Jabar sebesar Rp.1,7 miliar., di ruang
pemeriksaan Kejari Bandung di jalan Jakarta, kota Bandung, Kamis (27/5-2021).
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung
Taufik Effendy SH, MH membenarkan telah memeriksa CS dan AW selaku pengurus Kadin
Jabar.
“Ya, tadi sudah diperiksa, dua orang pengurus
Kadin Jabar”, dua lagi tidak memenuhi panggailan, kata Taufik Effendy.
Sementara, CS usai menjalani pemeriksaan
kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya
tadi saat diperiksa dengan17 pertanyaan,
yang lebih terfokus seputar aliran dan
penggunaan dana hibah Banprov tahun 2019 snilai Rp.1,7 miliar.
“Ya, kehadiran saya di kantor
Kejari Bandung ini, untuk memenuhi Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari
Bandung No Print-944/0.2.10/Fd.1/3/2021 Tanggal 24 Maret 2021”, ujar CS.
Tadi ada sebanyak 17 pertanyaan yang
dipertanyakan kepada saya, yang lebih difokuskan soal aliran dana Banprov Jabar
2019 dan penggunaan dana sebesar Rp.1,7 miliar yang diterima oleh Kadin Jabar.
CS menjelaskan bahwa Banprov sebesar Rp.1,7 miliar diterima Kadin
Jabar, ketika itu, saya masih menjabat
Wakil Ketua OKP KAdi Jabar.
Tim Pemeriksa juga menanyakan soal
Anggaran Dasar Kadin, Anggaran Rumah Tangga Kadin, SK Kadin, PL Kadin, adalah
produk hukum yang harus ditaati, dan harus dilaksanakan oleh seluruh pengurus
Kadin.
Selain itu, tadi juga ditanyakan
apakah di Kadin Jabar ada Bendahara ?.. Terkait
pertanyaan tersebut, saya jelaskan bahwa di Kadin Jabar tidak ada istilah Bendahara.
Namun, yang ada wakil ketua organisasi. Tugasnya, mengkoordinasikan seluruh
program pengurus Kadin dan mengelolanya sesuai dengan pasal 39 Anggaran Dasar,
pasal 11, pasal 12, pasal 13 Anggaran Rumah Tangga, dan PO 133/2010.
“Saya menjelaskan apa yang saya
tahu, dan apa yang saya pahami. Tentang mekanisme organisasi, yang berkaitan
dengan pengaturan dan pengelolaan dana,” terangnya.
Jadi, terangnya,
pertanyaan-pertanyaan yang diarahkan penyidik kejaksaan lebih kepada sistem
organisasi. Bagamana tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dan bagaimana
mengelolanya.
Saat ditanya, dari mana saja
sumber Dana Kadin, tadi saya jelaskan,
bahwa sumber Kadin itu berasal dari aspirasi anggota, iuran, sumbangan yang
tidak mengikat, dan unsur lain.
Terkait aliran dana Banprov 2019,
menurut Cucu seharusnya Ketua Umum membentuk tim pendanaan. “Untuk apa? Untuk
mengelola semua aset, kekayaan dan keuangan,” terangnya.
“Saya menjelaskan soal prosedur,
dan mekanisme, dan pengelolaan dana keuangan di Kadin. Yang menurut UU rumah
tangga, harus akuntabel, dan transparan, dan harus dilaporkan tiap tiga bulan
sekali, oleh tim pendanaan, yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (*/red).