SUBANG,
Faktabandungraya.com,--- Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi,
dan masih disuasana libur Idul Fitri 1442H, kesadaran masyarakat Subang untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat
waktu patut diapresiasi.Kepala P3DW Subang Lovita menyerahkan apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak tepat
di hari Raya idul Fitri 1442H (foto:p3dwsubang)
Masyarakat
memanfaatkan layanan e-Samsat untuk menghindari keterlambatan dan mendapatkan
ketenangan dalam berkendara karena sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu
dan tepat jumlah.
Sebagai
apresiasi bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang telah melakukan pembayaran
pajak kendaraan bermotor, kantor Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Subang
memberikan hadiah kejutan berupa souvenir dan alat elektronik kepada 6 wajib
pajak yang membayar pajak tepat di hari Raya Idul Fitri 1442H. Ke-6 WP tersebut
tinggal di 3 Kecamatan berbeda yakni Pagaden, Ciasem, dan Cibogo.
“Kesadaran
masyarakat ini patut kami apresiasi, mereka sadar dan taat pajak dengan
memanfaatkan kemudahan membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat,” kata Lovita,
Kepala P3DW Subang dalam rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com.
Dikatakan
Lovita, pemberian souvenir kepada wajib pajak di 3 kecamatan tersebut, sebagai
apresiasi dengan maksud untuk mengedukasi kemudahan membayar pajak kendaraan
bermotor secara non tunai dengan e-Samsat melalui aplikasi Sambara.
E-
Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang
dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM atau mobile banking, dan diharapkan
dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak,
ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan
kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” lanjut Lovita.
Pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari
38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah
Indonesia.
Untuk
mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya
perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking untuk membayar pajak
kendaraannya. Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki
nomer seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan
dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk
kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan.
“Adanya
fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam
mengurus pajak kemasyarakat tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di
Samsat. Hal ini juga dapat membuat masyarakat tidak lagi telat dalam membayar
PKB. Jadi, dengan adanya kemudahan ini,
jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan Anda ya,” ujar Lovita.
Setelah,
selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30
hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.“Kalau pembayaran
pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat
untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari pembayaran,” kata
Lovita.
Lovita
pun menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemilik kendaraan memanfaatkan
pembayaran pajak secara daring sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat
induk. Hal ini salah satunya untuk mencegah adanya kerumunan guna menekan
penyebaran virus Corona.
“Pembayaran
pajak secara online lebih disarankan, kami juga memberikan alternatif untuk
membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada, yakni di Pagaden,
Kasomalang, Kalijati, Ciasem, Dangdeur, dan Pamanukan. Jadi tidak perlu datang
ke kantor Samsat,” pungkas Lovita. (rls/red).