BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat yang sedang mengkaji dan menyusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah
(TPPAS) Regional Legok Nangka, mendatangi Balai Kota Bandung. Wakil Ketua Pansus II DPRD Jabar M. Faizin (foto:humas)
Kedatangan rombongan Pansus II
DPRD Jabar tersebut, salah satu yang dibahas soal permasalahan sampah di
wilayah Bandung Raya dan besaran tipping fee yang harus di bayar oleh
pemerintah Kabupaten/kota kepada Pemprov Jabar.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil
Ketua Pansus II DPRD Jabar M. Faizin dari FPKB menekankan, bahwa persoalan sampah di Bandung
Raya harus segera terselesaikan.
Untuk itu pihaknya meminta,
Pemprov Jabar dan Pemda di Wilayah Bandung Raya duduk bersama untuk
mempersiapkan dan merencanakan dengan teliti tentang persoalan sampah di
Bandung Raya khususnya di Kota Bandung.
“Pihak Pemprov Jabardan Pemda
harus duduk bersama dalam mempersiapkan dan merencanakan dengan teliti tentang
persoalan sampah di Bandung Raya khususnya di Kota Bandung.”ucap M. Faizin,
Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya Pansus II DPRD
Provinsi Jawa Barat mengunjungi kantor Balai Kota Bandung perihal pembahasan
mengenai persoalan sampah di Bandung Raya harus segera ditangani agar
tidak berkepanjangan pada, Selasa (18/5/2021).
“Terkait dengan besaran biaya
Tipping Fee, sudah ada beberapa tawaran yang diajukan oleh Pemkot Bandung.
Sehingga kedepannya pihak Pemprov dan Pemkot dapat menyepakati biaya Tipping
Fee.”ujarnya.
Faizin mengharapkan, kedepan
pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka dapat segera beroperasi, dengan
dukungan dari seluruh pihak.
“Harapan terhadap TPPAS ini
segera rampung, merupakan harapan seluruh masyarakat Jawa Barat khusunya
Bandung Raya, artinya semua pihak harus sama-sama mengsukseskan program
nasional ini.”tandasnya. (hms/sein).