BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Anggota Panitia khusus (Pansus) II DPRD Jabar M. Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.Hum
mengatakan Pansus II kini sedang menggodok dan menyususn Raperda TPPAS Regional
Legok Nangka. Untuk itu, kita perlu masukan dan pandangan dari pemerintah daerah
se-Bandung Raya, karena dalam Raperda TPPAS Legok Nangka ini ada hak dan
kewajiban bagi pemerintah daerah.Anggota Pansus II DPRD Jabar, M.Hasbullah Rahmat, S.Pd.M.Hum (foto:husein)
Raperda TPPAS ini nanti menjadi
salah satu regulasi dalam lelang kelanjutan pembangunan TPPAS Regional
Legak-Nangka. Maka kita (Pansus II) perlu
masukan dari pemerintah daerah se Bandung Raya. Untuk itu, Punsus sudah melakukan rapat kerja
dengan Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, Pemkab Bandung dan Pemkab Bandung Barat. Selanjutnya
Pansus II akan kunker ke Pemkab Sumedang dan Garut.
Dari hasil rapat kerja dengan
Pemda se Bandung Raya, ternyata Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupetan Bandung
sudah mendapat persetujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari DPRD-nya, sedangkan
dari Pemkab Bandung Barat, hingga kini belum mendapat persetujuan.
Namun, seluruh Pemda se Bandung
Raya, dalam raker dengan Pansus II, mempertanyakan, diantaranya, soal : Berapa
besar kapasitas volume sampah per hari yang dapat dibuang ke TPPASR Legok
Nangka ?..; Berapa tipping fee per ton yang harus dibayar;
Selain itu, terkait Armad
dumtruck, mereka hanya memiliki middle dumtruck sedangkan jarak tempuh cukup
jauh; apakah ada subsidi BBM dan E-tol dari Pemprov Jabar ?..
Mensikapi dan menjawab pertanyaan
yang disampaikan oleh Pemda se Bandung Raya tersebut, kita (Pansus II)
memberikan tanggapan sebagai berikut; Soal kapasitas volume sampah perhari yang
dapat dibuang di TPPASR Legok Nangka, dari draf Raperda awal sebesar 80 ton
sampah per hari. Namun, kalaupun ingin menambah, bisa dibicarakan dengan
Pemprov Jabar melalui Badan Pengelolaan Sampah.
Adapun terkait dengan besaran Tipping
Fee sebanarnya sangat bergantung kepada teknologi diterapkan di TPPAS Legok
Nangka. Kalau menggunakan teknologi Waste to Energy yang dapat menghasilkan Energy Listrik harga
tipping fee-nya sebesar Rp.380.000 per ton , tapi kalau kita lihat di TPPAS
Lulu Nambo (Kab Bogor) dengan system RDF
(Refuse-Derived Fuel yang dapat
dijadikan briket), tipping fee Cuma Rp.125.000 per ton , jadi selisih cukup
jauh.
Dan nilai investasinya juga
berbeda, kalau di Legok Nangka itu sekitar Rp.4 triliunan, kalau di Lulu Nambo
sekitar Rp.1,2 trilian sudah bisa jalan. Semakin rendah nilai investasi
tentunya nilai tipping fee-nya juga bisa ditekan.
Jadi besaran tipping fee
ditentunya tergantung teknolgi apa yang akan diterapkan di TPPASR Legok Nangka
nantinya, ujar Hasbullah yang juga Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.
Sedangkan terkait soal Armada
dumtruck pengangkut sampah, Hasbullah mengatakan, Pansus II akan membicarakan
dengan pihak Pemprov Jabar.
Kita (Panusus II) paham bahwa
pemda se Bandung Raya hanya memiliki armada dumtruck sampah berukuran middle
dan usia sudah pada tua, sedangkan yang dibutuhkan seharus armada besar dan bak
tertutup. Sementara lokasi TPPASR Legok Nangka lokasi cukup jauh dan jangan
sampai sampah berceceran di jalan.
Jadi terkait Armada, kita akan
bicarakan dengan Pemprov Jabar, agar dapat diberikan bantuan Dumtruck khusus
yang tertutup secara berkala. Agar
Kota/kab kota dapat mengangkut sampah dalam skala yang besar dan tidak
berceceran di jalan.
Sedangkan terkait biaya
operasional, baik untuk BBM, E-tol maupun sopir, agar mendapatkan subsidi dari
Pemprov Jabar, itu juga akan kita sampaikan ke Pemprov Jabar. Kalaupun ada
Subsidi, sesuai aturan pemprov tidak boleh memberikan subsidi lebih dari 50%,
jadi maksimal 49% dari biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemda Kab/kota
Bandung Raya, tandasnya. (adikarya/husein).