Anggota Pansus II DPRD Jabar, M.Hasbullah Rahmat, S.Pd,M.Hum (FPAN) (foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pembangunan proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional
(TPPASR) Legok Nangka yang berlokasi di dua kabuapten yaitu Kabupaten Bandung dan
Kab Garut seluas 78,1 hektar merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk
pada Perpres 58/2017 tentang percepatan
pelaksanaan PSN dan proyek
prioritas.
Namun, hingga kini sudah beberapa
tahun, TPPASR Legok Nangka belum juga dapat dioperasionalkan, karena belum ada
perusahaan yang menjadi pemenang lelangnya.
Menurut anggota Pansus II DPRD
Jabar , M.Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.Hum belum beroperasionalnya TPPASR Legok
Nangka, selain belum ada pemenang lelang yang akan mengoperasionalkan, juga
masih membutuhkan regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda).
Jadi Raperda TPPASR Legok Nangka
yang kini tengah digodok dan disusun oleh Pansus II DPRD Jabar merupakan salah
satu regulasi yang persyaratan untuk menjadi pegangan panitia lelang.
Perda TPPASR Legok Nangka ini
penting dalam mengikat perjanjian kerjsama (PKS) antara Pemda se Bandung Raya
dengan Pemprov Jabar, terutama terkait hak dan kewajiban masing-masing, kata
Hasbullah Rahmat saat ditemui diruang Badan Kehormatan DPRD Jabar, Jum’at
(21/5-2021) kemarin.
Karena Reperda ini setelah jadi
Perda cukup penting sebagai regulasi, maka kita (Pansus II) dalam menyusunnya ,
harus mendatangi dan rapat kerja dengan Pemda se Bandung Raya. Untuk mendengarkan dan menerima masukan serta
permintaan dari masing-masing Pemda se Bandung Raya.
Raperda ini kita, targetkan
selesai paling lambat sebelum akhir bulan Juni ini, karena akan dipergunakan
untuk proses lelang. Semakin cepat ada pemenang lelang tentunya, pembangunan
teknolgi yang akan diterapkan di TPPASR Legok nangka juga cepat selesai,
harapnya.
Intinya, kita berharap, semoga
TPPASR Legok Nangka sudah dapat beroperasional sebelum berakhir PKS TPPAS Sari
Mukti di Kab.Bandung Barat.
TPPAS Sari Mukti akan berakhir kontraknya
pada tahun 2023 mendatang, jadi masih tersisa dua tahun lebih. Maka, TTPASR Legok
Nangka, harus beroperasional sebelum berakhir kontrak Sari Mukti, ujar
Hasbullah yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar ini.
Kalau sampai akhir 2023 belum
juga beroperasional bagaimana ?... Ya, jangan sampai terjadi, karena akan
kembali terjadi Bandung Raya lautan sampah jilid II. Untuk itu, DPRD Jabar akan mendorong Pemprov
Jabar untuk segera melakukan lelang dan menentukan siapa yang akan menjadi
pemenang tender pembangunannya dan technology apaya yang akan diterapkan
nantinya.
Penerapan teknology yang dipakai
di TPPASR Legok Nangka akan sangat berpengaruh terhadap besaran Tipping Fee yang
harus dibayar oleh Pemda se Bandung Raya. Semakin besar tipping fee, tentunya
akan memberakan APBD Kab/kota se Bandung Raya, tandasnya. (adikarya/husein).