BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Sebagai masyarakat tentunya kita menginginkan seluruh jalan dalam kondisi
mantap, tidak bergelombang dan tidak ada lobang-lobang. Dan juga mayoritas masyarakat tidak paham
status jalan, apakah itu jalan Nasional, jalan provinsi atau jalan Kabupaten/kota,
termasuk juga jalan di pedesaan. Masyarakat tahunya, kondisi jalan itu
tanggungjawab pemerintah.Kondisi kemantapan jalan Provinsi di Jabar (foto:istimewa)
Masyarakat juga tidak paham,
bahwa anggaran infratruktur jalan telah di refocusing dan realokasi untuk
mendukung penanganan pandemic covid-19.
Menanggapi harapan dan keinginan
masyarakat agar jalan tetap dalam kondisi mantap, anggota Komisi IV DPRD Jabar,
M.Hasbullah Rahmat mengatakan, apa yang harapkan dan diinginkan masyarakat agar
jalan tetap dalam kondisi mantap, itu merupakan hal wajar sekali.
Kenapa saya bilang wajar sekali
?.. karena, pertama masyarakat tidak paham status kewenangan pengelolaan jalan.
Apakah jalan Nasional. Provinsi atau Kabupaten/kota termasuk jalan yang ada di
desa-desa. Kedua, masyarakat juga tidak
paham bahwa sebagian anggaran untuk infrastruktur jalan (APBD) telah di
refocusing dan realokasikan untuk mendukung penanganan covid-19; dan Ketiga, ditengah
pandemi covid-19, masyarakat berharap ketersediaan dan arus transportasi
kebutuhan sembako berjalan lancar.
Demikian dikatakan, M Hasbullah
Rahmat terkait adanya harapan dan keinginan tentang kondisi kemantapan jalan,
saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (24/6-2021).
Dikatakan, kondisi kemantapan
jalan tentunya tidak terepas dari kesiapan dukungan anggaran. Sebenarya kita DPRD Jabar, telah mendorong
anggaran untuk infrastruktur jalan cukup besar, hal ini untuk menjaga
kemantapan jalan, khusus jalan provinsi.
Namun, berhubung penanganan pandemi covid-19 membutuhkan anggaran cukup
besar, maka dilakukanlah Refocusing dan Realokasi anggaran yang telah disusun dan
disetujui bersama antara eksekutif dan legislative.
“Seluruh anggaran yang ada di
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan refocusing dna realokasi, termasuk
juga di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar. Bahkan anggaran di Dinas BMPR sendiri di
refocusing dan realokasi cukup besar, lebih dari 50 persen, ujar Hasbullah dari
Fraksi PAN DPRD Jabar ini.
Dengan cukup besarnya anggaran
infrastruktur yang dipangkas, tentunya sangat berdampak terhadap angka
kemantapan jalan. Hal ini kerana, anggaran
yang semua diperuntukan untuk kegiatan pemeliharaan, peningkatan dan
pembangunan jalan dipangkas dan dialihkan untuk mendukung penanganan covid-18,
sehingga tidak maksimal.
Legislator Jabar dari Dapil Kota
Bekasi-Kota Depok ini mengatakan, kemantapan jalan tentunya sangat mendukung kelancaran pergerakan orang
dan barang. Dengan adanya pergerakan orang dan barang yang berjalan lancar,
tentu akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi yang baik pula. Pada
akhirnya, kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.Anggota Komisi IV DPRD Jabar, M.Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.hum (foto:husein).
Lebih lanjut, Hasbullah
mengatakan, ada empat klasifikasi jalan versi Direktorat Jenderal Bina Marga
Departemen Pekerjaan Umum (1992). Yaitu,
Pertama,
jalan dengan kondisi baik adalah jalan dengan permukaan perkerasan yang
benar-benar rata, tidak ada gelombang dan tidak ada kerusakan permukaan. –
Kedua, jalan dengan kondisi sedang
adalah jalan dengan kerataan permukaan perkerasan sedang, mulai ada gelombang
tetapi tidak ada kerusakan permukaan; Ketiga, jalan dengan koondisi
rusak ringan adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah mulai bergelombang,
mulai ada kerusakan permukaan dan penambalan kurang dari 20 dari luas jalan
yang ditinjau.
Dan Keempat, jalan dengan
kondisi rusak berat adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah banyak
kerusakan seperti bergelombang, retak-retak buaya, dan terkelupas yang cukup
besar 20-60 dari ruas jalan yang ditinjau disertai dengan kerusakan lapis
pondasi seperti amblas, sungkur, dan sebagainya, jelasnya.
Jalan mantap diartikan jalan yang
kondisinya baik dan rusak ringan. Adapun jalan yang rusak sedang dan rusak
berat digolongkan sebagai jalan yang tidak mantap. Ada setidaknya 21 kriteria
soal kemantapan jalan, yang pedoman penghitungannya tertuang dalam SE Menteri
PUPR nomor 19/SE/M/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Tentang Penentuan Indeks Kondisi
Perkerasan (IKP).
Kemantapan jalan merupakan salah
satu indikator kinerja utama (IKU) dalam rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD). Target setiap tahunnya sudah tertera di sana secara eksplisit.
Dari target tersebut kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja dinas (IKD)
yang setiap tahunnya kemudian dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah
(RKPD).
Perlu saya sampaikan bahwa, semua
target kemantapan jalan yang telah disusun dalam RPJMD tentunya berkaitan dengan
dukungan anggaran. Artinya, tanpa dukungan anggaran yang memadai, target-target
dalam RPJMD tinggallah target semata. Demikian pula halnya dengan target
kemantapan jalan, tandasnya. (adikarya/husein).