Walikota Oded M Danial sampaikan tentang perkembangan penangan covid-19 dan isi Perwal kota bandung No 61 tahun 2021
sebagai Juknis penerapan Aturan PSBB Proporssional (foto:humas)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal)
Kota Bandung nomor 61 tahun 2021. Perwal ini sebagai tindak lanjut atas situasi
terkini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Perwal ini tentang perubahan
keenam atas Perwal Kota Bandung nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka
pencegahan dan pengedalian Covid-19.
Perwal ini berlaku sejak
diundangkan pada 16 Juni 2021.
Salah satu isi perwal tersebut
yaitu melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan.
Sedangkan aturan lain yang harus
diketahui di antaranya:
1. Waktu operasional pusat
perbelanjaan, mal, dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul
19.00 WIB.
2. Waktu operasional toko dan
pertokoan yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
3. Waktu operasional untuk
warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 WIB dan tutup
pukul 19.00 WIB.
4. Waktu operasional untuk
restoran, rumah makan, dan cafe pada mal atau pusat perbelanjaan mulai buka
pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
5. Waktu operasional pedagang
kali lima mulai pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
6. Kapasitas pengunjung mal dan
pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, dan
tempat duduk.
7. Kegiatan restoran, rumah
makan, dan cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang (take away), drive
thru, melalui pesanan secara daring atau layanan antar.
Tak hanya itu, Perwal ini juga
membatasi kegiatan di hotel. Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50
persen dari kapasitas jumlah kamar.
Waktu operasional restoran, rumah
makan, dan cafe di hotel yaitu mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
Untuk kegiatan restoran dan cafe
di hotel tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan.
Pada bidang yang lain, Pemkot
Bandung untuk sementara juga membatasi kegiatan akad pernikahan. Akad nikah di
rumah ibadah hanya diizinkan dihadiri oleh paling banyak 50 orang.
Perwal ini juga meminta kegiatan
pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah seperti majelis taklim,
pengajian, dan sebagainya dilaksanakan secara virtual.***