Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

GMBI Geruduk PN Kelas 1A Bandung Tuntut Dugaan Penipuan Nasabah Oleh PT. RFB

Selasa, 08 Juni 2021 | 15:44 WIB Last Updated 2021-06-08T08:44:02Z
Klik

Puluhan anggota LSM GMBI geruduk PN Kelas 1A Bandung ( foto:istimewa) 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Puluhan anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Infonesia (LBH LSM GMBI) melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Menuntut, agar kasus dugaan penipuan terhadap nasabah oleh PT Rifan Finanvesindo Berjangka.

LBH LSM GMBI meminta Pemerintah Cq Bappebti segera memeriksa kegiatan pihak PT.Rifan Finanvesino Berjangka.  Karena cukup banyak nasabah  yang telah dirugikan oleh PT.Rifan Finanvesno Berjangka, salah satu saudara Agus Salim yang telah berinvestasi sebesar Rp.1 miliar.

Untuk itu, kita selaku Kuasa Hukum Agus Salim hari ini sengaja mendatangi Pengadilan Negari  Kelas 1A Bandung untuk mendaftarkan ke tuntutan terhadap PT. Rifan Finanvesino Berjangka ke Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.

“ Ya, kedatangan kita di PN Kelas 1A Bandung ini selain mendaftarkan tuntutan terhadap PT. Rifan Finanvesino Berjangka yang diduga telah melakukan penipuan terhadap para nasabah, salah satunya terhadap Agus Salim, ujar Koordinator LBH LSM GMBI, Sayyid M Iqbal Rahman,SH kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Jl.REE Martadinata, Selasa (08/06/2021).

Kita juga baru tahu, ternyata kuasa hukum dari PT.Rifan Finamcesindo Berjangka, ternyata belum mengantongi surat kuasa dari status legalitas pengacara PT.Rifan.

“Mereka tidak menerima surat kuasa dari PT.Rifan, dan mereka hanya membawa surat tugas, untuk itu, kita selaku kuasa hukum dari saudara Agus Salim sangat keberatan atas kuasa hukum dari PT, Rifan”, ukar Sayyid.

Ketua Distrik GMBI Kota Bandung Abah Mansur (pake Topi) (foto:istimewa) 

Lebih lanjut Sayyid mengatakan, terkait sidang hari ini hanya pelengkapan admistrasi, dan sidang akan dilanjutkan untuk pada dua minggu mendatang dari sekarang.

Sementara puluhan massa LSM GMBI diluar Pengadilan Negeri Kelas I Bandung melakukan unjuk rasa, dalam orasinya massa minta agar pihak Pengadilan beserta semua perangkat jangan sampai salah mengkaji dan memutus terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan PT.Rifan Financesindo Berjangka.

Menurut  Ketua Distrik GMBI Kota Bandung Abah Mashur disela sela orasi kepada wartawan mengatakan, digelarnya perdana kasus dugaan penipuan oleh PT.Rifan Financesindo Berjangka di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung  berjalan lancar.

Namun, untuk memastikan berjalannya kasus ini secara terang benderang, maka GMBI akan memantau jalannya sidang.

Lanjut Abah mengatakan, korban dugaan penipuan oleh PT.Rifan Ginanvesindo Berjangka yang memberikan kuasa pendampingan sudah ada 15 orang dengan total diperkiarakan miliaran rupiah.

Massa GMBI saat melakukan aksi demo di depan PB Kelas 1A Bandung ( foto:istimewa)

Maka aksi hari ini, GMBI ditunjuk oleh nasabah untuk menunjukan dan berjuang bersama sama didalam memperjuangkan haknya yang di dzolimi oleh PT Rifan Financesindo Berjangka.

Proses dugaan penipuan oleh PT.Rifan Financesindo Berjangka, dengan cara iming iming dengan keuntungan yang besar, sehingga para nasabah mengeluarkan uangnya untuk investasi.

Namun kata Abah,  keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan modal yang mereka invesasikan tidak kembali. Itulah sebabnya, kenapa kita sebut PT. Rifan Ginanvesindo Berjangka diduga telah melakukan penipuan terhadap para nasabah, tegasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update