BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Puluhan anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Infonesia (LBH
LSM GMBI) melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Menuntut,
agar kasus dugaan penipuan terhadap nasabah oleh PT Rifan Finanvesindo
Berjangka.Puluhan anggota LSM GMBI geruduk PN Kelas 1A Bandung ( foto:istimewa)
LBH LSM GMBI meminta Pemerintah
Cq Bappebti segera memeriksa kegiatan pihak PT.Rifan Finanvesino
Berjangka. Karena cukup banyak nasabah yang telah dirugikan oleh PT.Rifan Finanvesno
Berjangka, salah satu saudara Agus Salim yang telah berinvestasi sebesar Rp.1
miliar.
Untuk itu, kita selaku Kuasa
Hukum Agus Salim hari ini sengaja mendatangi Pengadilan Negari Kelas 1A Bandung untuk mendaftarkan ke
tuntutan terhadap PT. Rifan Finanvesino Berjangka ke Pengadilan Negeri Kelas I
Bandung.
“ Ya, kedatangan kita di PN Kelas
1A Bandung ini selain mendaftarkan tuntutan terhadap PT. Rifan Finanvesino Berjangka yang
diduga telah melakukan penipuan terhadap para nasabah, salah satunya terhadap
Agus Salim, ujar Koordinator LBH LSM GMBI, Sayyid M Iqbal Rahman,SH kepada
wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Jl.REE Martadinata, Selasa (08/06/2021).
Kita juga baru tahu, ternyata kuasa
hukum dari PT.Rifan Finamcesindo Berjangka, ternyata belum mengantongi surat
kuasa dari status legalitas pengacara PT.Rifan.
“Mereka tidak menerima surat
kuasa dari PT.Rifan, dan mereka hanya membawa surat tugas, untuk itu, kita
selaku kuasa hukum dari saudara Agus Salim sangat keberatan atas kuasa hukum
dari PT, Rifan”, ukar Sayyid.Ketua Distrik GMBI Kota Bandung Abah Mansur (pake Topi) (foto:istimewa)
Lebih lanjut Sayyid mengatakan,
terkait sidang hari ini hanya pelengkapan admistrasi, dan sidang akan
dilanjutkan untuk pada dua minggu mendatang dari sekarang.
Sementara puluhan massa LSM GMBI
diluar Pengadilan Negeri Kelas I Bandung melakukan unjuk rasa, dalam orasinya
massa minta agar pihak Pengadilan beserta semua perangkat jangan sampai salah
mengkaji dan memutus terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang
dilakukan PT.Rifan Financesindo Berjangka.
Menurut Ketua Distrik GMBI
Kota Bandung Abah Mashur disela sela orasi kepada wartawan mengatakan,
digelarnya perdana kasus dugaan penipuan oleh PT.Rifan Financesindo Berjangka
di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berjalan lancar.
Namun, untuk memastikan
berjalannya kasus ini secara terang benderang, maka GMBI akan memantau jalannya
sidang.
Lanjut Abah mengatakan, korban
dugaan penipuan oleh PT.Rifan Ginanvesindo Berjangka yang memberikan kuasa
pendampingan sudah ada 15 orang dengan total diperkiarakan miliaran rupiah.Massa GMBI saat melakukan aksi demo di depan PB Kelas 1A Bandung ( foto:istimewa)
Maka aksi hari ini, GMBI ditunjuk
oleh nasabah untuk menunjukan dan berjuang bersama sama didalam memperjuangkan
haknya yang di dzolimi oleh PT Rifan Financesindo Berjangka.
Proses dugaan penipuan oleh
PT.Rifan Financesindo Berjangka, dengan cara iming iming dengan keuntungan yang
besar, sehingga para nasabah mengeluarkan uangnya untuk investasi.
Namun kata Abah, keuntungan
yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan modal yang mereka invesasikan tidak
kembali. Itulah sebabnya, kenapa kita sebut PT. Rifan Ginanvesindo Berjangka
diduga telah melakukan penipuan terhadap para nasabah, tegasnya. (*/red).