M.Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.Hum anggota Pansus II DPRD Jabar (foto:husein).
BANDUNG BARAT, Faktabandungraya.com,---
Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat yang kini tengah menggodok
peraturan daerah tentang TPPASR Legok Nangka, M.Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.Hum
mengatakan, TPPASR Legok Nangka harus segera terealisasi, karena kalau
tidak bisa terulang kembali Bandung Raya
lautan Sampah.
Kenapa saya berani mengatakan,
bisa terulang kembali Bandung Raya khusus kota Bandung menjadi lautan sampah
?.. Hal ini berdasarkan hasil kunjungan kerja Pansus II dari lokasi TPA Sari
Mukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah-sampah yang berasal dari
wilayah Bandung Raya, kini kondisinya sudah over load.
Menurut pihak pengelola TPA
Sarimukti bahwa , setiap hari ada sebanyak 450 truck pembuang sampah menumpahkan
sampah yang diangkut dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti tersebut.
Sehingga, kondisi TPA Sarimukti saat ini sudah over load. Untuk itu, Pansus II akan merekomendasi agar
keberadaan TPPASR Legok Nangka harus segera terealisasi.
Dimikian dikatakan M. Hasbullah
Rahmat saat dihubungi melalui telepon selulernya, ketika dimintai tanggapan
hasil kunjungan kerja Pansus II DPRD Jabar ke TPA Sarimukti, Jum’at (18/6-2021).
Ia menambahkan, bahwa kondisi TPA
Sarimukti sebagai tempat pembuangan akhir, tidak memiliki tempat pemerosesan sampah. Hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan,
karena akan berdampak negatif terhadap
ekosistem alam terutama dampak kesehatan dan kontur TPA yang dapat
mengakibatkan bencana, ujar Hasbullah, anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.
Anggota Legislator Jabar dari
Fraksi PAN ini mengatakan, bahwa pembangunan proyek Tempat Pengolahan dan
Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka yang berlokasi di dua
kabupaten yaitu Kabupaten Bandung dan Kab Garut seluas 78,1 hektar merupakan
Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk pada Perpres 58/2017 tentang percepatan pelaksanaan PSN dan proyek prioritas.
Keberadaan TPPASR Legok Nangka sebagai
solusi mengatasi permasalahan sampah yang ada se-Bandung Raya plus Sumedang dan
Garut. Untuk itu, kita di DPRD Jabar
akan mendorong percepatan penyelesaian pembangunan dan beroperasionalnya TPPASR
Legok Nagka.
Lebih lanjut Hasbullah
mengatakan, TPA Sari Mukti akan berakhir kontraknya pada tahun 2023 mendatang,
jadi masih tersisa dua tahun lebih. Maka, TTPASR Legok Nangka, harus beroperasional
sebelum berakhir kontrak Sari Mukti.
Kalau sampai akhir 2023 belum
juga beroperasional bagaimana ?... Ya, jangan sampai terjadi, karena akan
kembali terjadi Bandung Raya lautan sampah jilid II. Untuk itu, DPRD Jabar akan mendorong Pemprov
Jabar untuk segera melakukan lelang dan menentukan siapa yang akan menjadi
pemenang tender pembangunannya dan technology apa yang akan diterapkan nantinya, tandasnya.
(adikarya/husein).